HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi berhasil menangkap seorang pria inisial RGA yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Kota Palu.
RGA dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (19/11/2024) sekira pukul 20.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RGA diduga membeli sabu di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Jumat (22/11/2024).
Selain 1 kilogram sabu, ujar Djoko, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan alat pembungkus.
Djoko juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Djoko pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.
(Fat)