HARIANSULTENG.COM, PALU – Aan Kurniawan, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kota Palu, akhirnya diringkus polisi, Rabu (26/8/2026).
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya si Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat sekira pukul 15.30 WITA.
Sebelum diamankan, tersangka bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa selama sebulan.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian,” kata Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby.
Ismail menyenut tersangka dijerat Pasal 459 KUHP (20 tahun penjara), Pasal 458 ayat (1) KUHP (15 tahun penjara), Pasal 466 ayat (3) KUHP (7 tahun penjara), serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 (15 tahun penjara).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana.
Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.
“Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut,” jelas Ismail.
(Red)














