HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus kematian tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adhitiawan yang menghebohkan publik masih terus bergulir.
Bayu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan langsung dilakukan penahanan pada 2 September 2024.
Sebelas hari berada di dalam sel, Bayu mengeluh sakit demam disertai sesak napas. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Jumat (13/9/2024) dini hari sekira pukul 02.29 Wita.
Upaya medis terus dilakukan tim dokter. Namun nyawa pria 29 tahun itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 04.57 Wita.
Kematian Bayu ini terasa janggal, terutama oleh pihak keluarga karena mendapati sejumlah luka yang masih mengeluarkan darah di tubuh jenazah.
Dapat Sorotan Komisi III DPR RI
Kasus Bayu Adhitiawan yang meregang nyawa di tengah menjalani proses penahanan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.
Pada Jumat (27/9/2024), Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polresta Palu.
Habiburokhman dan anggota Komisi III lainnya mencecar jajaran Polda Sulteng-Polresta Palu terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Bayu meninggal dunia.
“Tahanan itu berhak mendapat layanan kesehatan, perlakuan yang baik, tidak disiksa. Itu dijamin dalam KUHAP. Jadi apapun penyebab almarhum meninggal, menurut kami sudah termasuk pelanggaran yang harus disikapi dengan baik,” Habiburokhman.
Beda Keterangan Polresta Palu dan Polda Sulteng
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menjadi orang yang paling sibuk melayani pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI terkait kasus kematian Bayu Adhitiawan.
Barliansyah membantah isu penganiayaan dan menegaskan pihaknya telah berbicara sejujur-jujurnya.
“Tidak ada perbuatan penganiayaan atau perbuatan yang menyebabkan almarhum meninggal dunia karena kekerasan. Kami sudah bicara sejujur-jujurnya. Tidak ada segala sesuatu yang kami rahasiakan dan kami kondisikan,” tegas Barliansyah.
Namun hal berbeda terungkap saat Polda Sulteng menggelar konferensi pers mengenai kasus Bayu Adhitiawan, Senin malam (30/9/2024).
Polda Sulteng mengumumkan telah mengambil alih penanganan kasus, termasuk melakukan penyelidikan atas kematian Bayu.
Hasilnya, dua oknum polisi berinisial Bripda CH dan Bripda M diduga melakukan tindakan penganiayaan. Keduanya telah ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Diduga telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan petugas jaga. Motif penganiayaan kedua oknum karena faktor emosional, merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat,” ucap Kabidpropam Polda Sulteng, Rama Samtana Putra
Kompolnas Turun Gunung
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto mendatangi Mako Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Selasa (1/10/2024).
Benny memastikan pihaknya akan mengawasi penanganan kasus tewasnya Bayu yang diduga karena dianiaya dua oknum polisi.
“Kami sudag melihat langsung TKP di ruang tahanan, dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi,” jelas Benny.