HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan tahapan sebelum hingga setelah aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aan awalnya terlibat cekcok dengan korban bernama Jamil. Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Setelah kejadian itu, tersangka kembali menuju rumah korban dan mencoba masuk melalui pagar depan tapi tidak berhasil.
Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah sebelum menganiaya korban hingga tewas.
Polisi belum merinci jumlah adegan karena akan melakukan rekonstruksi bersama pihak kejaksaan dan pengacara.
“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana,” kata Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham.
Mengenai motif, Ilham menyebut pihaknya sementara menggali keterangan tersangka yang mengaku sakit hati kepada korban.
(Red)














