HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menyiapkan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Surat edaran itu bertujuan untuk menghindari adanya lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota Sulawesi Tengah.
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido mengatakan, drap surat edaran telah selesai dan tinggal penandatanganan oleh Wali Kota, Hadianto Rasyid.
“Jadi karena kita masuk dalam PPKM level 2, maka berlakukan restoran beroperasi hanya sampai pukup 22.00 Wita,” ungkap Reny A Lamadjido, Rabu (15/12/2021).
Reny menuturkan, Pemkot juga tidak memberikan izin untuk membuat kegiatan berpotensi mendatangkan kerumunan.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah itu juga mengimbau para jemaat segera melakukan vaksinasi sebelum perayaan Natal.
“Tidak ada kerumunan, mungkin kalau dalam ibadah Natal di gereja dibatasi jumlah pengunjungnya. Kalaupun belum melakukan vaksinasi, sudah siapkan gerai vaksinas di puskesmas,” kata Reny. (Rmd)