HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG. Keduanya diamankan Kamis (27/8/2026) di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Siti Elminawati, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Siti, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo.
“Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
AKP Siti menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini pelaku ditahan di rutan Polda Sulteng.
(Red)














