Home / Palu

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:12 WIB

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Larangan Bagi Kontraktor dan Kelalaian Perusahaan Owner

Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Moh Saleh, menyebut pihaknya telah meneruskan masalah kolam perendaman di wilayah kontrak karya CPM ke pemerintah pusat.

Saleh menjelaskan, peraturan yang ada saat ini hanya memungkinkan Inspektur Tambang di daerah mengawasi usaha pertambangan yang izinnya melekat di pemerintah setempat.

“Kami ada pembagian wilayah. Untuk Inspektur Tambang di pusat mengawasi IUP dalam bentuk PMA, PKP2B dan Kontrak Karya. Kami kebagian izin yang dikeluarkan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).

“Kontrak Karya ini kan di era Soeharto. Izin-izin lama yang diterbitkan pemerintah pusat saat itu menjadi domain mereka (Inspektur Tambang di pusat),” imbuh Saleh.

Mengenai polemik aktivitas perendaman, kata dia, CPM sebagai pemilik kontrak karya harus mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap kontraktor, termasuk AKM.

Baca juga  Pimpin PFI Palu 2024-2027, Rifki dan Wah Ono Komitmen Perkuat Kompetensi Pewarta Foto

“Pemegang IUP harus mengawasi kontraktor. Ketika terjadi masalah, pemerintah berurusan dengan pemegang IUP atau owner,” tutur Saleh.

Pada November 2024, Dirjen Minerba Kementerian ESDM ternyata telah mengirim surat nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 kepada PT AKM terkait proses pengolahan emas lewat perendaman atau heap leach.

Surat itu belakangan baru beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa AKM sebagai perusahaan jasa pertambangan tidak dapat melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian.

Larangan ini tertuang dalam pasal 124 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menindaklanjuti surat tersebut, CPM bakal segera mengambil alih pengolahan perendaman yang ada di Poboya.

CPM memastikan peralihan itu tidak akan merubah status AKM sebagai kontraktor penambangan dan penyedia alat berat.

Selain itu, perusahaan juga bakal menarik semua karyawan AKM atau tenaga kerja pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman untuk menjadi karyawan resmi CPM.

Baca juga  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Gelar Ekspresi Seni Budaya

Namun suara-suara penentangan jauh lebih kuat. Tak sedikit yang merasa keberadaan CPM tak membawa manfaat untuk masyarakat. Janjinya pun sukar dipercaya.

Protes-protes kemudian bermunculan menanggapi kebijakan CPM. Sebab kini kekhawatiran akan nasib membayang-bayangi ratusan pekerja AKM.

Pada Senin (03/02/2025), sejumlah pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di lingkar tambang berkumpul, menyuarakan pengusiran CPM dari tanah Poboya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis kegiatan yang bisa diberikan kepada perusahan jasa pertambangan alias kontraktor.

Pasal 124 UU Minerba mengatur 9 jenis usaha yang bisa dilaksanakan perusahaan jasa pertambangan, di antaranya penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, serta penambangan.

Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, perusahaan jasa pertambangan cuma boleh memberikan jasa konsultasi dan perencanaan di bidang pengolahan dan pemurnian, bukan berperan sebagai pelaksana.

Share :

Baca Juga

Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Palu

Listrik di Sejumlah Wilayah di Palu Padam Hari Ini Hingga Puku 15.00 Wita, Berikut Daftarnya
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo melakukan kunjungan ke sejumlah pos operasi Ketupat Tinombala 2024, Sabtu (6/4/2024)/Ist

Palu

Kunjungi Pos Operasi Ketupat 2024, Sekkot Palu Berikan Bingkisan ke Petugas Jaga
Ketua Senat Universitas Tadulako, Muhammad Basir Cyio/Ist

Palu

Mantan Rektor Untad Basir Cyio Tepis Tudingan Telah Intimidasi Dosen Nur Sangadji
Poltekkes Kemenkes Palu gelar wisuda secara hybrid di Hotel Best Western Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (29/12/2021)/hariansulteng

Palu

Poltekkes Kemenkes Palu Cetak 7.210 Wisudawan Sejak 2007 Hingga 2021
Pengunjung Palu Grand Mall berfoto bersama replika uang kertas ukuran besar pecahan Rp 75 ribu, Sabtu (12/2/2022)/hariansulteng

Ekonomi

BI Sulteng Tampilkan Replika Uang Kertas Ukuran Besar 75.000 Rupiah di Palu Grand Mall
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memberikan piagam penghargaan kepada satker dan personel yang berprestasi di bidang administrasi keuangan Polri, Senin (06/01/2025)/Ist

Palu

Awali Tahun 2025, Kapolda Sulteng Beri Penghargaan ke Satker dan Personel Berprestasi
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo secara simbolis meresmikan tempat hiburan sekaligus arena Biliar di Jalan Tanjung Api, Kota Palu, Minggu (18/6/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Sekkot Palu Resmikan Arena Biliar di Jalan Tanjung Api
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, menghadiri perayaan Milad Alkhairaat ke-94 tahun 2024, Minggu (10/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Perayaan Milad Alkhairaat ke-94 Tahun