HARIANSULTENG.COM, PALU – Habib Husen Idrus Alhabsyi buka suara terkait surat keputusan (SK) penetapan pengurus pusat (PP) sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) periode 2024 – 2029.
SK pengangkatan tersebut ditandatangani Habib Alwi Saggaf Aljufri selaku Ketua Utama Alkhairaat tertanggal 16 Maret 2024.
Habib Husen menyatakan PP HPA di bawah kepemimpinannya sebagai organisasi yang sah dan menilai kubu sebelah inkonstitusional.
Hal itu diutarakan kuasa hukum Habib Husen, Julianer dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng).
“Kami sudah melayangkan somasi tanggal 31 Maret 2024 tetapi belum mendapat tanggapan,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (5/4/2024).
Dikatakan Julianer, Habib Alwi tidak bisa serta merta mengintervensi karena HPA di bawah kepemimpinan Habib Husen memiliki legal standing dalam bentuk akta dan keputusan Kemenkumham nomor: AHU-0008051.AH.01.07 tahun 2022.
Adapun proses pergantian kepengurusan harus melalui mekanisme yang ada seperti musyawarah nasional (munas) sebagaimana diatur dalam pasal 21 Bab VIII Susunan dan Alat Perlengkapan yang tercantum di dalam akta pendirian.
“Himpunan Pemuda Alkhairaat sudah berbadan hukum. Proses pengangkatan maupun pemberhentian pengurus telah diatur dalam AD/ART, tidak bisa diintervensi,” ucap Julianer.
Selain Habib Alwi Aljufri, somasi ditujukan kepada Husen Habibu, Djamaluddin Mariadjang dan Mohsen Alaydrus.
Salah satu poin somasi yakni meminta nama-nama tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf minimal melalui 3 media massa dalam kurun waktu 3 × 4 jam sejak somasi diterima.
Selain itu, Julianer memperingatkan pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun mengatasnamakan Himpunan Pemuda Alkhairaat.
Jika somasi tidak diindahkan, maka LBH Sulteng selaku penerima kuasa dari Habib Husen bakal mengambil upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Dalam kasus ini, LBH Sulteng melibatkan 14 pengacara, di antaranya Ahmar, Isman, Ujang Hermansyah, Agus Darwis, Julianer, Muhammad Sidiq Djatola, Zulkarnaen, Tomi Akase, Idris Mamonto, Rusman Rusli, Moh Edi Heriansyah, Abdu Rahman Darmawan, Mey Prawesty dan Rifiana.
“Jadi cacat hukum. Kami meminta SK itu dicabut karena telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi klien kami,” jelas Julianer.
Rekan Julianer, Ujang Hermansyah membantah pernyataan dari pihak PB Alkhairaat yang menyebut HPA telah vakum sejak 2021.
Padahal, kata dia, PP HPA sebelum terbitnya SK pengurus sementara masih aktif menjalankan program termasuk kaderisasi.
“Saat itu kan masa pandemi. Saat itu, HPA pusat masih melakukan beberapa kegiatan dan koordinasi dengan pengurus-pengurus daerah. Tahun 2021 pengkaderan dilakukan di Kota Palu, kemudian ada di Parimo. Jadi tidak benar jika dikatakan vakum tahun 2021,” ungkap Ujang.
Salah satu tokoh HPA, Habib Sadig menyayangkan penerbitan SK pengurus sementara HPA tanpa memedulikan keabsahan HPA yang dipimpin Habib Husen Alhabsyi.
HPA merupakan badan otonom di bawah naungan Yayasan Alkhairaat namun memiliki aturan sendiri terkait pengelolaan dan pengambilan keputusan.