Home / Palu

Senin, 25 September 2023 - 16:15 WIB

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu memberikan tanggapan terkait sengketa tanah di Jalan Tangkasi, Kota Palu.

Polemik itu terjadi antara warga bernama Gozal Karyono dan Eddy Mallian mengenai letak dan batas tanah.

Pada 2 Agustus 2023, Eddy melaporkan Gozal ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) atas dugaan penyerobotan.

Eddy menuding Gozal telah melakukan penyerobotan karena mendirikan bangunan warung dan menyewekannya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pelapor.

Ia mengklaim warung itu berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu.

Baca juga  Aklamasi, Moh Arif Latjuba Kembali Nahkodai IKA FEB Untad

Gozal membantah isi laporan Eddy terkait dugaan penyerobotan sebagaimana yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyebut dirinya juga memiliki alas hak sama seperti pelapor, dan menyatakan bangunan warung tersebut masuk dalam area sertifikat miliknya.

Saat pengukuran oleh BPN pada Juni 2023, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menganggap hasil pengukuran tidak sesuai alias keliru.

Ia pun melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates melayangkan surat keberatan kepada BPN Palu atas hasil pengukuran sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah meninjau dan memeriksa objek perkara sebagai rangkaian penyelidikan pada 19 September 2023.

Baca juga  Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan 6 Oknum Polisi Keroyok Presma Untad

Jika kedua pihak yang bersengketa memiliki alas hak, Harun berpandangan persoalan di Jalan Tangkasi menyangkut permasalahan tanah, bukan kriminalitas.

“Jika masing-masing pihak memiliki alas hak, maka seharusnya pihak kepolisian mendorong perihal tersebut ke ranah perdata,” kata Harun, Senin (25/9/2023).

Apabila kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dianggap selesai, Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja menolak berkas perkara tersebut.

“Bisa jadi saat Penuntut Umum yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus tersebut, akan mengembalikan berkas penyidikan dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah perdata,” jelasnya. (Bal)

Share :

Baca Juga

Seorang wisudawan mengkritik dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) saat acara wisuda ke-118, Kamis (6/7/2023)/Ist

Palu

Wisudawan Kritik soal Dugaan Korupsi di Depan Kamera, Ini Respons Rektor Untad
Forum Maroso untuk Ahmad Ali melakukan deklarasi dukungan kepada Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024, Senin (3/6/2024)/hariansulteng

Palu

Deklarasi Dukungan, Forum Maroso untuk Ahmad Ali Komitmen Jaga Pluralisme
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan pejabat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) di rumah jabatannya, Selasa (15/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan Pejabat Kemenkeu, Hadianto Inginkan Hibah Aset dari Pemerintah Pusat
Pelayat berdatangan rumah duka Habib Shaleh di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/11/2022)/hariansulteng

Palu

Habib Shaleh Aljufri Wafat, Pelayat Berdatangan ke Rumah Duka di Jalan Sungai Manonda Palu
Puting beliung porak-porandakan lapak pedagang di Huntap Duyu, Rabu (4/1/2023)/Ist

Palu

Angin Puting Beliung Porak-porandakan Lapak Pedagang di Huntap Duyu Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo memimpin apel kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas Kota Palu, Jumat (22/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP-Satlinmas Jelang Voting Day Pilkada 2024
AJI Palu/Ist

Palu

Dugaan Pelecehan Mahasiswi Untad, AJI Palu Keluarkan Seruan soal Pemberitaan Kasus Asusila
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengikuti rapat koordinasi terbatas monitoring perkembangan pembangunan Huntap Tondo II, Selasa, (7/2/2023)/Pemkot Palu

Palu

Masa HGB PT SPM Berakhir, Wali Kota Pastikan Lahan Pembangunan Huntap Tondo II ‘Clear and Clean’