Home / Palu

Senin, 25 September 2023 - 16:15 WIB

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu memberikan tanggapan terkait sengketa tanah di Jalan Tangkasi, Kota Palu.

Polemik itu terjadi antara warga bernama Gozal Karyono dan Eddy Mallian mengenai letak dan batas tanah.

Pada 2 Agustus 2023, Eddy melaporkan Gozal ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) atas dugaan penyerobotan.

Eddy menuding Gozal telah melakukan penyerobotan karena mendirikan bangunan warung dan menyewekannya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pelapor.

Ia mengklaim warung itu berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu.

Baca juga  Berkunjung ke Korem 132/Tadulako, Pangdam XIII/Merdeka Ingatkan Pesan Jenderal Sudirman

Gozal membantah isi laporan Eddy terkait dugaan penyerobotan sebagaimana yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyebut dirinya juga memiliki alas hak sama seperti pelapor, dan menyatakan bangunan warung tersebut masuk dalam area sertifikat miliknya.

Saat pengukuran oleh BPN pada Juni 2023, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menganggap hasil pengukuran tidak sesuai alias keliru.

Ia pun melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates melayangkan surat keberatan kepada BPN Palu atas hasil pengukuran sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah meninjau dan memeriksa objek perkara sebagai rangkaian penyelidikan pada 19 September 2023.

Baca juga  Gerimis Iringi Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Palu

Jika kedua pihak yang bersengketa memiliki alas hak, Harun berpandangan persoalan di Jalan Tangkasi menyangkut permasalahan tanah, bukan kriminalitas.

“Jika masing-masing pihak memiliki alas hak, maka seharusnya pihak kepolisian mendorong perihal tersebut ke ranah perdata,” kata Harun, Senin (25/9/2023).

Apabila kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dianggap selesai, Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja menolak berkas perkara tersebut.

“Bisa jadi saat Penuntut Umum yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus tersebut, akan mengembalikan berkas penyidikan dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah perdata,” jelasnya. (Bal)

Share :

Baca Juga

Sejumlah pemuda di Kelurahan Lasoani didatangi polisi terkait penggerebekan tempat prostitusi berkedok homestay/Ist

Palu

Didatangi Polisi Usai Gerebek Tempat Prostitusi, Pemuda Lasoani Bingung
Calon wisudawan menunggu pelaksanaan gladi wisuda offline Universitas Tadulako, Minggu (12/12/2021)/hariansulteng

Palu

Gladi Wisuda Offline Untad Molor, Calon Wisudawan Terpaksa Pulang
Penjualan kedua Gerakan Sosial Pilah Sampah Plastik DLH Kota Palu tembus 4.700 Kilogram/Ist

Palu

Penjualan Kedua Gerakan Sosial Pilah Sampah Plastik DLH Kota Palu Tembus 4.700 Kilogram
Divisi Pemasyarakatan dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) melakukan razia di Rutan Kelas IIA Palu/Ist

Palu

Geledah Kamar Hunian Rutan Palu, Kadivpas Kemenkumham Sulteng: Waspada Jangan-jangan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXVII dan Palu Mengaji tingkat Kota Palu, Kamis malam (12/10/2023)/Pemkot Palu

Palu

Buka MTQ ke-XXVII, Wali Kota Palu Harap Dewan Hakim Beri Penilaian Objektif
PT CPM berikan penghargaan terkait K3 kepada PT AKM/Ist

Palu

Nihil Kecelakaan Kerja Selama 2024, AKM Terima Penghargaan K3
Area parkir di RS Woodward, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Helm Pengunjung Rumah Sakit Hilang di Parkiran RS Woodward, Pengelola Disebut Enggan Tanggung Jawab
Penghitungan suara capres dan cawapres di TPS 026, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (14/2/2024)/hariansulteng

Palu

Raup 105 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua NasDem Sulteng