Home / Palu

Senin, 25 September 2023 - 16:15 WIB

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu memberikan tanggapan terkait sengketa tanah di Jalan Tangkasi, Kota Palu.

Polemik itu terjadi antara warga bernama Gozal Karyono dan Eddy Mallian mengenai letak dan batas tanah.

Pada 2 Agustus 2023, Eddy melaporkan Gozal ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) atas dugaan penyerobotan.

Eddy menuding Gozal telah melakukan penyerobotan karena mendirikan bangunan warung dan menyewekannya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pelapor.

Ia mengklaim warung itu berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu.

Baca juga  Sengketa Tanah di Palu Barat, Ahli Waris Cekcok dengan Penghuni Rumah

Gozal membantah isi laporan Eddy terkait dugaan penyerobotan sebagaimana yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyebut dirinya juga memiliki alas hak sama seperti pelapor, dan menyatakan bangunan warung tersebut masuk dalam area sertifikat miliknya.

Saat pengukuran oleh BPN pada Juni 2023, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menganggap hasil pengukuran tidak sesuai alias keliru.

Ia pun melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates melayangkan surat keberatan kepada BPN Palu atas hasil pengukuran sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah meninjau dan memeriksa objek perkara sebagai rangkaian penyelidikan pada 19 September 2023.

Baca juga  BREAKING NEWS: Kebakaran Landa Pasar Masomba Palu

Jika kedua pihak yang bersengketa memiliki alas hak, Harun berpandangan persoalan di Jalan Tangkasi menyangkut permasalahan tanah, bukan kriminalitas.

“Jika masing-masing pihak memiliki alas hak, maka seharusnya pihak kepolisian mendorong perihal tersebut ke ranah perdata,” kata Harun, Senin (25/9/2023).

Apabila kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dianggap selesai, Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja menolak berkas perkara tersebut.

“Bisa jadi saat Penuntut Umum yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus tersebut, akan mengembalikan berkas penyidikan dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah perdata,” jelasnya. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Waspada penipuan mengatasnamakan instansi lingkup Pemkot Palu/Ist

Palu

Waspada Penipuan Catut Bappeda Kota Palu, Modus Order Makanan
Hadianto Rasyid menghadiri perayaan Pengucapan Syukur 2025 Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID) Jemaat Koinonia Palu, Minggu (19/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Hadiri Pengucapan Syukur GPID Jemaat Koinonia Palu
Ilustrasi - Polresta Palu perketat pemeriksaan terhadap tamu usai peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar/Ist

Palu

Buntut Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polresta Palu Perketat Pemeriksaan Tamu
Relawan Banuata bersama influencer turun door to door kampanyekan program pasangan BerAmal, Minggu (13/10/2024)/Ist

Palu

Relawan Banuata Bersama Influencer Turun Door to Door Kampanyekan Program Pasangan BerAmal
Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk mengamankan tempat wisata di Kampung Nelayan, Kota Palu, Sabtu (28/12/2024)/Ist

Palu

Libur Akhir Tahun, Brimob Sulteng Amankan Objek Wisata Kampung Nelayan Palu
Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng di Jalan Suprapto, Palu. (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Komnas HAM Gencar Kritik Tambang Poboya, Advokat Rakyat Ingatkan Hak Masyarakat Adat
Ilustrasi gerhana bulan/Ist

Palu

BMKG Palu Lakukan Pengamatan Fenomena Gerhana Bulan Total Besok
Polisi bersenjata bersiaga amankan pemadaman kebakaran di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (29/3/2022) malam/hariansulteng

Palu

Polisi Bersenjata Disiagakan Amankan Pemadaman Kebakaran Hebat di Pasar Inpres