Home / Palu

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:12 WIB

Ribut-ribut PT AKM Cuan dari Tambang Ilegal: Deretan Petinggi hingga Kesaksian Pekerja

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Keberadaan kolam perendaman di area pertambangan emas Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa kegiatan pengolahan dan pemurnian memiliki izin tersendiri dalam dunia pertambangan.

“Pengolahan dan pemurnian itu sudah ‘di atasnya’ penambangan. Izinnya berbeda,” tutur Bakhtiar saat dihubungi, Kamis (09/01/2025)

Kata Bakhtiar, perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi dapat bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak khusus di bidang pengolahan dan pemurnian.

Baca juga  Raup Rp 42 Miliar, Napi Lapas Palu Libatkan Istri dan Mertua Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

Apabila pengolahan dan pemurnian sendiri (stand alone) yang kegiatan usahanya tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan, maka perizinannya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Perindustrian.

Badan usaha atau perusahaan yang berperan sebagai pelaksana mesti mengantongi IUP Operasi Produksi Khusus (OPK) untuk pengolahan dan pemurnian, yang telah mengalami peralihan perizinan menjadi Izin Usaha Industri (IUI).

Baca juga  Telan Anggaran Rp 50 Miliar, Pembangunan Kembali Masjid Agung Palu Mangkrak

“Jika pemegang IUP Operasi Produksi akan melakukan pengolahan dan pemurnian secara terintegrasi, menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh kontraktor yang memenuhi syarat. Bila pengolahan dan pemurnian dilakukan secara terpisah (tidak terintegrasi), izinnya di Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Tulisan ini merupakan hasil liputan mendalam hariansulteng.com selama sebulan terakhir

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin membuka Turnamen Futsal Liga Ramadhan Tanamodindi Cup IV 2025, Rabu (13/03/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Digelar Dua Pekan, Turnamen Futsal Liga Ramadhan Tanamodindi Resmi Bergulir
Pemotor berjalan zig-zag menghindari lubang di Jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (12/3/2022)/hariansulteng

Palu

Hindari Lubang, Pengendara Motor Zig-zag Saat Melintas di Jalan Pue Bongo Palu
Warga Palu menikmati hari libur Idulfitri 1443 Hijriah di kawasan Masjid Arkam Babu Rahman atau Masjid Apung, Rabu (4/5/2022)/hariansulteng

Palu

Hari Ketiga Lebaran, Warga Habiskan Waktu Libur di Masjid Apung Bekas Tsunami Palu
Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Cerita Penyintas Gempa Palu Mulai Bayar Sewa Huntara Rp 150 Ribu Per Bulan Usai Pilkada 2020
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Polda Sulteng Siapkan 415 Personel Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub
Perwakilan KPK gelar audiensi program oembersntsr korupsi di Gedung DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022)/hariansulteng

Palu

Terakhir Upload Juli 2021, KPK Soroti Minimnya Publikasi Portal DPRD Kota Palu
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu berbagi takjil kepada masyarakat dan pengendara menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan, Selasa (04/03/2025)/Ist

Palu

Satlantas Polresta Palu Bagi-bagi Takjil ke Pengendara
Daftar harga minyak goreng di toko ritel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/4/2022)/hariansulteng

Palu

Jelang Ramadan, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Palu dari Masku Hingga Kunci Mas