HARIANSULTENG.COM, PALU – Lebih dari sebulan terakhir, aktivitas pengolahan emas dengan sistem perendaman di area pertambangan Kelurahan Poboya, Kota Palu, menjadi pusat kontroversi.
Kawasan konsesi yang terletak di wilayah timur Kota Palu ini dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM), dengan status izin Kontrak Karya (KK).
Masalahnya adalah pengolahan emas dengan sistem perendaman ini diduga dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM)—perusahaan jasa pertambangan atau kontraktor resmi CPM.
Penjagaan Berlapis, Tamu Wajib Lapor
Jalan berbatu di depan Masjid Baiturrahmah Poboya menjadi jalur utama menuju area pertambangan emas.
28 Januari 2025 seharusnya ditetapkan sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek. Namun aktivitas perusahaan tambang di Poboya tetap berjalan seperti hari biasa.
Sore itu matahari terus berjalan mendekati peraduannya. Kendaraan roda dua dan empat masih ramai keluar masuk kawasan tambang, mengangkat debu yang menyesaki udara.
Mau ke mana? Kalau lewat sini, ba tabe (permisi). Di sini ada banyak pos.”
Suara itu menghentikan kami yang sedang dalam perjalanan menuju area PT AKM di pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya.
Tak banyak aktivitas terlihat di lingkungan AKM. Di area belakang kantor, hanya ada satu ekskavator sedang melakukan pekerjaan, mengangkut dan memindahkan material tambang.
Sejumlah petugas keamanan yang memakai atribut lengkap berjaga di palang pintu masuk. Mereka terlihat ngobrol santai dengan beberapa warga penambang.
Dua pria yang menghentikan kami semula berjaga di sebuah pos pengamanan, sekitar 50 meter dari kantor PT AKM.
Begitu melihat kami mendekat, mereka keluar dari pos, menghentikan kendaraan kami, dan melontarkan pertanyaan dengan nada tegas—gaya khas satuan keamanan (satpam).
Namun, tak seperti satpam pada umumnya, mereka tak berseragam. Hanya berpakaian kasual. Dari kesaksian sejumlah warga dan pekerja, kami mendengar bahwa PT AKM memiliki tenaga pengamanan tambahan di luar petugas resmi.
Nama PT AKM mulai mencuat sejak akhir 2024, setelah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis hasil risetnya.
Riset Jatam Sulteng ini tunjuk hidung PT AKM sebagai aktor utama tambang ilegal di pegunungan Poboya.
“Jatam Sulteng menemukan fakta terdapat penambangan atau pengambilan material yang berisi kandungan emas yang dilakukan secara masif dan melawan hukum,” demikian pernyataan dalam rilis pers Jatam Sulteng medio Desember 2024.
Menurut rilis tersebut, aktivitas ilegal yang dilakukan AKM telah berlangsung sejak 2018, setahun setelah CPM mengantongi IUP Operasi Produksi (OP).
Cuan hasil tambang ilegal itu ditaksir mencapai Rp60 miliar setiap bulan. Lantaran sudah beroperasi selama 5 tahun tanpa tersentuh hukum, Jatam Sulteng memerkirakan kerugian negara mencapai Rp3 triliun.
Selama bertahun-tahun, AKM disebut telah membuka lahan seluas 33,5 hektare dengan teknik terasering, mengupas perut gunung menggunakan ekskavator. Material tambang yang diperoleh kemudian diolah dengan metode perendaman.
Dalam kacamata Jatam Sulteng, serangkaian aktivitas ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).