Home / Palu / Sulteng

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:13 WIB

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho

Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU — Selama beberapa waktu terakhir, publik Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menyoroti institusi Polri atas sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

Deretan kasus pelanggaran etik hingga pidana terjadi bertubi-tubi di era Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, yang resmi menjabat sejak Maret 2023.

Kasus terbaru adalah dugaan pemukulan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Richard B. Pakpahan, terhadap pelayan di sebuah warung kopi di Jalan Balaikota, Palu, Sabtu (14/6/2025).

Penyebabnya sepele, Richard emosi karena pelayan yang masih di bawah umur mengantar makanan tidak sesuai pesanan. Saat itu, Richard memesan mi kuah dan telur untuk anaknya yang sedang sakit.

Richard kesal karena pelayan hanya menyajikan mi dan telur secara terpisah. Ia pun diduga melakukan kekerasan dengan melemparkan telur ke kepala korban disertai aksi pemukulan.

Merasa khilaf, Richard pun telah menyampaikan permohonan maaf. Kendati demikian, keluarga tetap mengadukan perkara tersebut ke Propam Polda Sulteng agar Richard diproses hukum.

Aniaya Remaja hingga Tewas

Kasus lain yang menghebohkan publik adalah tewasnya remaja di Palu bernama Mughni Syakur. Lelaki 19 tahun itu meregang nyawa usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian medio November 2023.

Saat itu, pihak keluarga meragukan keterangan kepolisian yang menyebut Mughni meninggal karena overdosis. Ayah korban, Yusran, menduga putranya tewas dianiaya karena mendapati luka di sekujur tubuh jenazah.

Karena kejanggalan ini, keluarga Mughni didampingi LBH Sulteng melayangkan laporan ke Polda Sulteng pada 31 Januari 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/29/I/2024/SPKT.

Setelah menerima laporan, Polda Sulteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan—termasuk membongkar makam atau ekshumasi untuk keperluan autopsi.

Hampir dua tahun lamanya keluarga berjuang menuntut keadilan. Hingga pada 18 Februari 2025, Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota polisi lantaran terbukti melakukan kekerasan saat mengamankan Mughni Syakur.

Dirlantas Polda Sulteng Lecehkan Profesi Jurnalis

Pada Juli 2024, sejumlah organisasi jurnalis dan media ramai mengecam tindakan tidak terpuji Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto.

Dodi dianggap telah melecehkan jurnalis SCTV, Syamsuddin Tobone, ketika ingin melakukan proses wawancara soal pelaksanaan Operasi Tinombala.

Saat itu, Dodi enggan diwawancarai ketika melihat Syamsudin hanya menggunakan telepon seluler. Ia bahkan melontarkan perkataan bernada penghinaan kepada Kepala Biro SCTV Palu tersebut.

Baca juga  Tinjau Kerusakan Jalan di Watusampu, Sekkot Palu Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Galian C

Padahal, Syamsuddin sudah memberi penjelasan bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel.

Pascakejadian itu, sejumlah ketua organisasi jurnalis di Palu bersama Syamsuddin mendatangi Polda Sulteng untuk meminta klarifikasi, Kamis (18/7/2024).

Di hadapan para pemimpin organisasi jurnalis, Dodi menyampaikan permohonan maaf kepada Syamsuddin. Ia mengaku perkatannya tidak bermaksud melecehkan profesi wartawan.

Desakan agar Dodi dinonaktifkan dari jabatannya pun bergulir. Hingga pada 26 Juli 2024, Dodi mendapat tugas baru sebagai Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor 1154 yang ditandatangani oleh AS SDM, Irjen Dedi Prasetyo.

Tahanan Polresta Palu Tewas Dianiaya

Hilangnya nyawa warga sipil di tangan polisi kembali terulang. Kali ini, tindakan kekerasan dialami Bayu Adhitiawan, tersangka kasus KDRT yang diamankan Polresta Palu.

Bayu resmi ditahan sejak 2 September 2024. Sebelas hari berada di dalam sel, menurut keterangan versi polisi, Bayu mengeluh sakit demam disertai sesak napas.

Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Jumat (13/9/2024). Upaya medis terus dilakukan tim dokter. Namun, nyawa pria 29 tahun itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasus kematian Bayu ini mendapat perhatian DPR RI hingga Kompolnas. Pada 27 September 2024, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polda Sulteng dan Polresta Palu.

Kombes Barliansyah, Kapolresta Palu saat itu, membantah isu jika Bayu tewas karena dianiaya. Tiga hari berselang, fakta lain terungkap saat Polda Sulteng menggelar konferensi pers mengenai perkambangan kasus meninggalnya Bayu Adhitiawan.

Hasilnya, dua oknum polisi berinisial Bripda CH dan Bripda M diduga melakukan tindakan penganiayaan. Keduanya telah ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Bangkep Peras Pengusaha

Dugaan pemerasan terhadap pengusaha ekspor ikan yang dilakukan Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, menjadi kasus berikutnya yang mengguncang kepolisian.

Pada 4 Februari 2025, Jimmy bersama 4 anggotanya mendapat pemanggilan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan surat perintah Nomor. Sprin/305/II/HUK.6.6./2025.

Keterangan Polda Sulteng yang berulang kali disampaikan melalui rilis pers tidak merinci sejauh mana keterlibatan Jimmy dalam perkara tersebut.

Baca juga  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin, Kapolda Sulteng Sampaikan Amanat Kapolri

Tak berselang lama setelah kasusnya ramai mendapat sorotan, Jimmy dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Dugaan Penganiayaan Anggota Polres Bangkep

Kematian Ryan Nugraha alias Bekam di Banggai Laut (Balut) menambah daftar panjang tindakan represif dan kekerasan yang melibatkan kepolisian.

Ryan diduga tewas setelah mendapat penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di Jalan S. Asgar, Balut, Minggu (11/5/2025).

Polres Bangkep awalnya menyatakan kematian Ryan akibat kecelakaan. Namun keterangan polisi ini dibantah pihak keluarga setelah menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Demi memastikan transparansi, Polda Sulteng kemudian mengirim tiga pejabat utamanya ke Balut untuk memantau langsung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Bangkep.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, sebelumnya telah menerima kunjungan keluarga almarhum Ryan Nugraha yang menuntut keadilan dan kepastian hukum. Pihaknya saat itu menyampaikan akan mengambil alih penanganan perkara.

Dalam siaran pers, Senin (2/6/2025), Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, memastikan kepolisian menangani kasus kematian Ryan Nugraha secara profesional dan transparan.

Sejak saat itu, belum ada lagi informasi terbaru ihwal perkembangan penyelidikan. Penyebab pasti kematian Ryan masih menjadi misteri hingga kini.

Kelalaian Penggunaan Senjata Api

Anggota Polsek Poso Pesisir berinsial R menjadi tersangka kasus penembakan Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso.

Tersangka R kini diamankan di Mako Polda Sulteng. Polres Poso mengklaim Jumardi tewas usai terkena rekoset peluru saat R mengejar pelaku tabrak lari medio Mei 2025.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Keluarga menilai kelalaian dalam penggunaan senjata api ini bertolak belakang dengan slogan transformasi Polri menuju prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, memastikan akan terus mengawal kasus kematian Jumardi agar ditangani secara transparan hingga bergulir ke pengadilan.

Saat dihubungi, Jumat (13/6/2025), Natsir menyebut belum ada permintaan maaf dari pihak kepolisian secara kelembagaan meski ditemukan adanya unsur kelalaian.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Adi Prianto/Ist

Buol

Adi Prianto: DPRD Buol Genit Usulkan Tiga Nama ke Mendagri
Ketua DPD Golkar Sulteng, Arus Abdul Karim/hariansulteng

Sulteng

Golkar Minta Irwan Lapatta Utamakan Perkuat Elektabilitas di Pasigala Jelang Pilgub Sulteng 2024
Ahmad Ali dan Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Ahmad Ali Apresiasi Hadianto Rasyid Bikin Lapangan New Vatulemo Jadi Destinasi Baru di Palu
Banjir bandang menerjang Desa Dondo Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (9/3/2022)/Ist

Banggai

Banjir Bandang Terjang Desa Dondo di Banggai Saat Subuh, 28 Rumah Warga Terdampak
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Kejari Palu Jemput Sisa Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan
Ketua DPC GMNI Touna, Moh Ricky M Nibi/Ist

Tojo Una-Una

GMNI Touna Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Aktif Jaga Kamtibmas
Komisioner KPU Palu temui Hadianto Rasyid, Jumat (1/9/2023)/Ist

Palu

Komisioner KPU Palu Temui Wali Kota, Bahas Anggaran Pilkada hingga Jaminan Ketenagakerjaan Badan Adhoc
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto/Ist

Palu

IPW Minta Kapolda Sulteng Nonaktifkan Dirlantas Buntut Hina Ponsel Wartawan di Palu