Home / Palu

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

Bayu sebelumnya ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.

“Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” Agus dalam jumpa pers, Senin malam (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra menyebut terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca juga  Naik Penyidikan, Staf Disperindag Terseret Kasus Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu

Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.

Baca juga  Dua Kali Gempa Guncang Kota Palu saat Tengah Malam

Rama menambahkan, tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Pengunjung kawasan Lapangan Vatulemo memberi hormat saat pengibaran bendera pusaka di upacara HUT 77 RI di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Pengunjung Lapangan Vatulemo Beri Hormat Saat Pengibaran Bendera di Kantor Wali Kota Palu
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri acara halal bihalal yang digelar oleh Perkumpulan Keluarga Paleleh dan Paleleh Barat (PKP-PB), Kamis (10/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Hadiri Halal Bihalal PKP-PB, Ajak Kolaborasi dan Dukung Program Pemerintah
Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

Palu

Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Bawa Spanduk Minta Terdakwa Dihukum Berat
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menghadiri peletakan batu pertama pemugaran gedung TK Kemala Bhayangkari 01 Cabang Pimpinan dan Staf (Pimsaf), Jumat (10/01/2025)/Ist

Palu

Dampingi Istri, Kapolda Sulteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Pemugaran TK Kemala Bhayangkari
Kepala Dinas Kominfo Kota Palu, M Ridwan Karim mengikuti forum Komunikasi Digital (Komdigi), Rabu (07/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kepala Dinas Kominfo Kota Palu Ikuti Forum Komdigi 2025 di Munas Apeksi Surabaya
Tim Verifikasi Dinas Kesehatan meninjau Dapur Rutan Kelas IIA Palu, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Pastikan Dapur Sehat, Rutan Palu Perpanjang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Ilustrasi/Ist

Palu

Viral Dikabarkan Diculik, Siswi MI di Palu Ternyata Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Anggota KPU Kota Palu, Muhamad Musbah/hariansulteng

Palu

KPU Palu Sebut 9 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang