HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.
Bayu sebelumnya ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.
“Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” Agus dalam jumpa pers, Senin malam (30/9/2024).
Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra menyebut terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.
Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.