Home / Palu

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk investigasi guna mengusut kasus kematian tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

Bayu sebelumnya ditahan terkait perkara KDRT sejak 2 September 2024. Namun ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kematian Bayu dari Polresta Palu.

“Kami telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, serta tim pemeriksa dari Bidpropam Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” Agus dalam jumpa pers, Senin malam (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra menyebut terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca juga  Pascatawuran Mahasiswa, Kapolresta Palu Sisir Area Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad

Dua anggota polisi inisial Bripda CH dan Bripda M diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” kata Rama.

Baca juga  Hadianto Rasyid Ungkap Pertemuan dengan Muhidin-Imelda Jelang Pilkada Kota Palu

Rama menambahkan, tindakan kekerasan ini terus berlanjut dengan pukulan ke ulu hati korban yang turut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah TKP dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Parojahan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Taman Budaya Golni Palu tampak tak terawat dan dipenuhi semak belukar, Selasa (19/4/2022)/hariansulteng

Palu

Terbengkalai Pascagempa 2018, Bangunan Golni Palu Dipenuhi Semak Belukar
Korem 132/Tadulako menggelar pisah sambut Danrem 132/Tadulako, Rabu malam (2/10/2024)/Ist

Palu

Deni Gunawan Puji Kinerja Dody Triwinarto di Acara Pisah Sambut Danrem 132/Tadulako
MN KAHMI Luncurkan Logo Musyawarah Nasional ke XI di Kota Palu, Senin (28/3/2022) malam/hariansulteng

Palu

Usai di Jakarta, MN KAHMI Luncurkan Logo Musyawarah Nasional ke XI di Kota Palu
Polresta Palu amankan 20 tersangka kasus kejahatan sepanjang Juli 2024/Ist

Palu

Jatanras Polresta Palu Tangani 18 Laporan Polisi Selama Juli 2024, Amankan 20 Tersangka
Ilustrasi - Kantor Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah nyaris ludes dilalap si jago merah pada Selasa (27/12/2022)/Ist

Palu

Kantor Wali Kota Palu Nyaris Terbakar, Petugas Panik Lihat Api Lalap Plafon Ruangan
Ribuan pemudik tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Palu

Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Palu

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil
Ilustrasi/Ist

Palu

Covid-19 Muncul Lagi di Palu, 2 Warga Positif Dirawat di Rumah Sakit