HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Mineral (CPM) mengaku aktivitas pertambangan ilegal masih terjadi di dalam kawasan kontrak karya pertambangan emas Poboya, Kota Palu.
PT CPM telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian untuk menindak tegas pihak ketiga yang beroperasi di area tersebut.
Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan bahwa pihaknya mengonfirmasi telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran, Rabu (19/12/2024).
Amran menyadari penanganan penambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lainnya merupakan tantangan besar.
Oleh karena itu, ia berharap agar ada komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara efektif.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan investigasi yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).
CPM juga terus membangun komunikasi dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik tersebut.
Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian ESDM melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa AKM sebagai kontraktor atau pihak kedua dari CPM, harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.
Terkait komunikasi dengan AKM, Amran menyatakan pihaknya sedang mencari solusi bersama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Kami tidak dalam konteks menyalahkan pihak-pihak manapun. Kami ingin mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.
Amran menambahkan CPM menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator dan pembina untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani masalah ini.
Perusahaan, lanjutnya, siap diawasi oleh kementerian yang berwenang dan masyarakat sipil.
“Perusahaan siap diawasi oleh kementerian yang berwenang dan masyarakat sipil. Yang paling penting adalah mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)