Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:16 WIB

Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi menaikkan pemeriksaan perkara pemblokiran jalan saat demo tolak tambang di Parigi Moutong (Parimo) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah 59 orang diperiksa, koordinator lapangan (Korlap) aksi atas nama Chairul Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (22/2/2022).

Hal itu berdasarkan surat pemanggilan pertama yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan tertanggal 17 Februari 2022.

“Yang jelas untuk laporan polisi tentang pemblokiran jalan juga terus berjalan bahkan hasil gelar perkara sudah dinaikkan tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Minggu (20/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Baca juga  Didemo Soal Kisruh PT GNI, Disnakertrans Sulteng Ajak Mahasiswa Kepalkan Tangan Dukung Investasi

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Orang dengan sengaja mengajak, menyuruh untuk melakukan blokir jalan atau menutup jalan trans sebagai akses satu-satunya termasuk perbuatan pidana. Itu diatur dalam Pasal 192 KUHP,” jelas AKBP Yudy.

Yudy menuturkan, pihak kepolisian tidak melarang demo selama dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Polisi tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa karena dilindungi oleh UU. Tapi jangan mengganggu, merusak fasilitas umum, maupun merintangi jalan sebagai jalur satu-satunya dan tidak ada alternatif jalan. Apalagi sampai merugikan banyak masyarakat,” kata mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulteng tersebut.

Baca juga  Komnas HAM Sebut Polisi Lakukan Kekerasan Saat Amankan Demo di Parimo

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto meyakini ada yang menggerakkan dan memfasilitasi massa.

Sehingga polisi saat ini turut memburu dalang aksi demo yang berujung ricuh dengan aparat tersebut.

“Kami akan mencari intelektualnya, bukan semua yang turun terus kami kenakan, enggak. Nanti dari hasil penyidikan, siapa yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Setiap kumpulnya massa pasti ada penggeraknya,” tutur Kombes Didik.

Diketahui, warga menggelar demonstrasi sambil memblokade Jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Polisi yang berjaga terpaksa melepaskan semprotan water cannon dan gas air mata ke arah pendemo karena menutup jalan hingga malam hari.

Akibat kejadian itu, seorang pemuda bernama Erfaldi (21) ditemukan tewas akibat mengalami luka tembak di bagian dada.

Share :

Baca Juga

Peneliti IPB gelar konferensi pers di Palu terkait "Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Usaha Pertambangan serta Dampaknya", Rabu (27/4/2022)/hariansulteng

Parigi Moutong

Peneliti IPB Sebut Mayoritas Masyarakat Parimo Menolak Tambang PT Trio Kencana
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Jatam Sulteng: Legalisasi Tambang di Parimo Bisa Memunculkan Masalah Baru
Hujan deras mengakibatkan banjir bandang menerjang Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (28/7/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Banjir Bandang Tengah Malam Terjang Torue Parigi Moutong, 3 Warga Meninggal Dunia
Polhut Gakkum diminta menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan hulu sungai Taopa, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Polhut Gakkum Diminta Tindak Tegas PETI di Kawasan Hutan Hulu Sungai Taopa
Tim pemenangan BerAmal gelar kampanye dialogis di Desa Boloung Olonggota, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu malam (16/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Kampanye Dialogis BerAmal di Boloung Olonggota, Warga: Kami Percaya Ahmad Ali, Bukan yang Lain
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

Nasional

Mabes Polri “Turun Gunung” Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa
Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi memprotes aktivitas tambang ilegal di hulu sungai Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (04/02/2025)/Ist

Parigi Moutong

Ratusan Warga Demo Tolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa Parigi Moutong