Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:16 WIB

Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi menaikkan pemeriksaan perkara pemblokiran jalan saat demo tolak tambang di Parigi Moutong (Parimo) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah 59 orang diperiksa, koordinator lapangan (Korlap) aksi atas nama Chairul Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (22/2/2022).

Hal itu berdasarkan surat pemanggilan pertama yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan tertanggal 17 Februari 2022.

“Yang jelas untuk laporan polisi tentang pemblokiran jalan juga terus berjalan bahkan hasil gelar perkara sudah dinaikkan tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Minggu (20/2/2022).

Baca juga  Polisi Bantah Terima Pemberitahuan Saat Aksi Tolak Tambang di Tinombo Selatan

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Baca juga  Komnas HAM Sebut Polisi Lakukan Kekerasan Saat Amankan Demo di Parimo

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Orang dengan sengaja mengajak, menyuruh untuk melakukan blokir jalan atau menutup jalan trans sebagai akses satu-satunya termasuk perbuatan pidana. Itu diatur dalam Pasal 192 KUHP,” jelas AKBP Yudy.

Share :

Baca Juga

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Beda Keterangan Komnas HAM dan Polisi Soal Situasi Pascademo Ricuh di Parigi Moutong
Ibu Erfaldi, Rosnawati mengikuti konsolidasi bersama SKP-HAM Sulteng, Senin (2/3/2023)/Ist

Parigi Moutong

Hampir Setahun Bergulir, Ibu Erfaldi Korban Penembakan di Parimo Minta Bripka H Dihukum Berat
Basri saat menceritakan kakaknya meninggal dunia karena telat dibawa ke rumah sakit akibat ada unjuk rasa sambil memblokir jalan di Parimo/Ist

Parigi Moutong

Buntut Aksi Blokir Jalan di Parimo, Warga Meninggal karena Terhalang Dibawa ke RS
Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Parigi Moutong

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo
ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan

Parigi Moutong

ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Polres Parimo menggelar vaksinasi berhadiah satu liter minyak goreng curah, Kamis (7/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Apresiasi Warga Ikut Vaksin, Polres Parimo Bagikan Satu Liter Minyak Goreng Curah
Sebanyak 8 warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hari ini diberikan penghargaan oleh Satgas Operasi Madago Raya melalui Kepala Operasi Kombes Polisi Arif Budiman di Sausu Kabupaten Parimo, Rabu (14/9/2022).

Parigi Moutong

Bantu Tangkap Teroris MIT, 8 Warga Parimo Dapat Penghargaan dari Polda Sulteng