Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:16 WIB

Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi menaikkan pemeriksaan perkara pemblokiran jalan saat demo tolak tambang di Parigi Moutong (Parimo) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah 59 orang diperiksa, koordinator lapangan (Korlap) aksi atas nama Chairul Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (22/2/2022).

Hal itu berdasarkan surat pemanggilan pertama yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan tertanggal 17 Februari 2022.

“Yang jelas untuk laporan polisi tentang pemblokiran jalan juga terus berjalan bahkan hasil gelar perkara sudah dinaikkan tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Minggu (20/2/2022).

Perwira dua melati itu menegaskan, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut sesuai rujukan pada Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu bisa dijerat hukuman penjara.

Baca juga  Aliansi Pemuda Sulteng Bergerak Sebut Rocky Gerung 'Intelektual yang Tidak Berakal Sehat'

Pertama, kurungan penjara paling lama 9 tahun apabila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Adapun pidana penjara lainnya, yakni paling lama 15 tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

“Orang dengan sengaja mengajak, menyuruh untuk melakukan blokir jalan atau menutup jalan trans sebagai akses satu-satunya termasuk perbuatan pidana. Itu diatur dalam Pasal 192 KUHP,” jelas AKBP Yudy.

Yudy menuturkan, pihak kepolisian tidak melarang demo selama dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Polisi tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa karena dilindungi oleh UU. Tapi jangan mengganggu, merusak fasilitas umum, maupun merintangi jalan sebagai jalur satu-satunya dan tidak ada alternatif jalan. Apalagi sampai merugikan banyak masyarakat,” kata mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulteng tersebut.

Baca juga  YAMMI Sulteng Kembali Demo Tuntut Penertiban PETI Poboya

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto meyakini ada yang menggerakkan dan memfasilitasi massa.

Sehingga polisi saat ini turut memburu dalang aksi demo yang berujung ricuh dengan aparat tersebut.

“Kami akan mencari intelektualnya, bukan semua yang turun terus kami kenakan, enggak. Nanti dari hasil penyidikan, siapa yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Setiap kumpulnya massa pasti ada penggeraknya,” tutur Kombes Didik.

Diketahui, warga menggelar demonstrasi sambil memblokade Jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sabtu (12/2/2022) lalu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Trio Kencana.

Polisi yang berjaga terpaksa melepaskan semprotan water cannon dan gas air mata ke arah pendemo karena menutup jalan hingga malam hari.

Akibat kejadian itu, seorang pemuda bernama Erfaldi (21) ditemukan tewas akibat mengalami luka tembak di bagian dada.

Share :

Baca Juga

Polres Parimo menggelar vaksinasi berhadiah satu liter minyak goreng curah, Kamis (7/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Apresiasi Warga Ikut Vaksin, Polres Parimo Bagikan Satu Liter Minyak Goreng Curah
Polda Sulteng menggelar apel kesiapan brimob menjelang pemungutan suara (PSU) Pilkada Parigi Moutong (Parimo), Rabu (09/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Kerahkan 2 SSK Brimob, Polda Sulteng Matangkan Pengamanan PSU Parimo
Tangkapan drone saat puluhan armada polisi memukul mundur massa aksi di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Warga Parimo Blokir Jalan Hingga Malam, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
Basri saat menceritakan kakaknya meninggal dunia karena telat dibawa ke rumah sakit akibat ada unjuk rasa sambil memblokir jalan di Parimo/Ist

Parigi Moutong

Buntut Aksi Blokir Jalan di Parimo, Warga Meninggal karena Terhalang Dibawa ke RS
Personel Satgas Madago Raya menggelar razia di wilayah Kabupaten Poso dan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu (2/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Satgas Madago Raya Razia Kendaraan di Poso dan Parimo, Sasar Senjata Api hingga Paham Radikal
Ketua DPD Gerindra Sulteng Longki Djanggola (kanan) bersama Sekretaris DPD Gerindra Sulteng Abdul Karim Aljufri (kiri)/Ist

Parigi Moutong

PSU Pilkada Parimo: Gerindra Sulteng Instruksikan Kader All Out Menangkan Erwin-Sahid
Ilustrasi tahanan/Ist

Parigi Moutong

7 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Parigi Moutong Ditangkap, 6 Ditembak