HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) menegaskan tak pernah menerima pemberitahuan aksi tolak tambang PT Trio Kencana pada Sabtu (12/2/2022).
Aksi unjuk rasa warga di Kecamatan Tinombo Selatan itu diketahui berujung bentrok dengan polisi lantaran massa memblokade jalan hingga malam hari.
Akibatnya, seorang pemuda bernama Erfaldi (21) ditemukan meninggal dunia akibat mengalami luka tembak.
“Terkait pemberitahuan aksi ke Polres itu tidak ada,” kata Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Perwira dua melati itu mengatakan, polisi tidak melarang demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan berlaku.
Seperti 3 hari sebelum pelaksanaan, penanggungjawab aksi mesti menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.
Apabila polisi menyetujui, nantinya akan dikeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Aturannya ada pemberitahuan ke polisi oleh korlap. Kemudian kami buatkan STTP untuk upaya pengamanan dengan ketentuan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum, aksi dengan tertib dan lain sebagainya,” jelas AKBP Yudy.