HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Propam Polri membeberkan perkembangan kasus penembakan terhadap warga saat unjuk rasa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut pelaku merupakan anggota polisi berpakaian preman atau tidak memakai pakaian seragam.
Hal itu ia sampaikan saat memberi arahan penggunaan kekuatan tindakan kepolisian sebagaimana dikutip dari Instagram @divpropampolri, Kamis (17/2/2022).
“Pengamanan unjuk rasa jangan ada lagi kejadian di Kendari, kejadian di Parigi, yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman. Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama,” ungkap Sambo.
Jenderal bintang dua itu meminta pembatasan penggunaan senjata selama pengamanan unjuk rasa.
Hal tersebut guna memastikan insiden penembakan terhadap massa aksi seperti di Parigi Moutong tidak terulang.
“Anggota yang mengamankan demo juga harus memakai seragam sehingga kelihatan. Harus dilucuti senjatanya karena ada tahapan yang harus dilalui,” terang Irjen Sambo.
“Kami akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada pelanggaran pelanggaran yang masih terjadi lagi, terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Diketahui, demonstrasi warga menolak tambang PT Trio Kencana di Parigi Moutong berujung bentrok dengan aparat kepolisian, Sabtu (12/2/2022) malam.
Polisi melepaskan semprotan water cannon dan gas air mata ke arah pendemo karena memblokade jalan hingga malam hari.