HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali mendapat kecaman dari masyarakat sekitar perusahaan.
Diketahui, oknum Manajer Sekuriti PT BTIIG berinisial M ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua bawahannya.
“Tindakan tersebut adalah bentuk kekerasan seksual yang melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan. Tindakan tersebut juga merendahkan martabat dan harga diri korban sebagai perempuan dan manusia,” kata perwakilan Masyarakat Lingkar Industri Indonesia Huabao Industrial Park/BTIIG, Syafaat dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Syafaat menuturkan, pihaknya mendesak agar tersangka M dipecat dari jabatannya sebagai Manajer Sekuriti PT BTIIG.
Sebab, kata dia, M tidak pantas menyandang jabatan tersebut yang seharusnya menjaga keamanan dan kenyamanan karyawan-karyawan PT BTIIG.
Ia juga meminta PT BTIIG memberikan sanksi tegas kepada karyawan-karyawan lain yang bersekongkol atau mendukung tindakan M.
“PT BTIIG jangan melindungi MK dari proses hukum yang sedang berlangsung. Kami mendengar kabar bahwa PT BTIIG sedang mencoba mempengaruhi korban untuk mencabut laporan polisi mereka. Kami mengecam upaya tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum,” ucapnya.
Syafaat berharap kepolisian menangani kasus ini diproses secara profesional dan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mengharapkan agar kepolisian bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani kasus ini. Kami juga mengharapkan agar kepolisian memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” kata Syafaat. (Bal)