HARIANSULTENG.COM,MOROWALI- Bupati Morowali, Taslim melaporkan lima perusahaan tambang ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Hal itu terkait adanya surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Surat tersebut antara lain, Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah, Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama, Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
Kemudian, Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo, Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.
Menurut Bupati, Pemkab Morowali tak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan, dan dari lima nomor surat tersebut, tak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali.
Tidak hanya itu, tandatangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat juga dipalsukan.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali untuk segera ditindaklanjuti,” ungka Taslim, Kamis (27/01/2022).
Lanjut Taslim, pihaknya telah menyurati Gubernur Sulteng untuk mengklarifikasi surat dari lima perusahaan itu.
“Saya sudah melayangkan surat ke gubernur mengklarifikasi tentang lima surat tersebut. Bahwa surat tersebut tidak benar. Beberapa bukti bukti juga kami cantumkan ke Gubernur,”terang Bupati.