Home / Morowali / Palu

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:10 WIB

Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penahanan eks Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail atas dugaan kasus korupsi mess Pemda Morowali memicu reaksi keras dari keluarga dan kuasa hukum.

Melalui penasihat hukumnya, M Wijaya, pihak Rachmansyah telah mendaftarkan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan.

Wijaya menyayangkan tindakan penahanan dilakukan saat kliennya sedang menjalani perawatan intensif di Jakarta karena penyakit jantung kronis.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Keberadaan beliau di Jakarta murni kondisi force majeure untuk menyelamatkan nyawa, bukan upaya untuk melarikan diri,” katanya, Kamis (5/2/2026).

Pihaknya juga mengklarifikasi narasi yang menyebut Rachmansyah tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.

Wijaya bilang pada panggilan lidik 28 Juli 2025, kliennya memang berhalangan karena sedang berlibur bersama keluarga.

Baca juga  Hadianto-Imelda Turun Langsung Temui Massa Aksi di Kantor DPRD Sulteng

Namun, sekembalinya pada 13 Agustus 2025, Rachmansyah langsung menghadap penyidik secara sukarela.

“Narasi ‘mangkir’ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Klien kami menghadap tanpa perlu dijemput paksa, itu bukti nyata iktikad baik,” ucap Wijaya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang mendadak tanpa penyidikan komprehensif ini justru memperburuk kondisi jantung kliennya akibat guncangan psikis.

Dalam argumen hukumnya, Wijaya menyoroti penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilai mengalami “anomali paradigma” seiring berlakunya KUHP Baru secara penuh.

Ia berpendapat bahwa semangat hukum saat ini telah bergeser dari retributif (pembalasan) menuju korektif dan restoratif.

Baca juga  Papua Memanas, Mahmud Sebut Bakal Ada Demo Besar Usai Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka

“Jika audit BPK menyatakan kerugian negara telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum (null and void). Di bawah rezim hukum terbaru, penahanan adalah ultimum remedium alias senjata terakhir,” terangnya.

Pihak kuasa hukum menilai penahanan di Rutan Maesa dianggap tidak lagi memiliki urgensi yuridis karena seluruh objek perkara diklaim telah kembali ke kas negara.

Oleh karena itu, praperadilan ini akan fokus menguji apakah prosedur due process of law telah dijalankan dengan benar oleh pihak kejaksaan.

​”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target perkara,” pungkas Wijaya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan mutasi jabatan terhadap tiga pejabat utama (PJU) di wilayah hukum Polresta Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Mutasi 3 Pejabat Utama Polresta Palu, 2 di Antaranya Kapolsek
Padi Reborn/Ist

Palu

Padi Reborn Hingga Penyanyi Andmesh Kamaleng Bakal Meriahkan HUT ke-44 Kota Palu
Witan Sulaeman bersama Rismahani di acara lamaran, Sabtu (8/1/2022) malam/Instagram @witansulaiman

Palu

Witan Sulaeman Usung Adat Sasak Lombok di Acara Lamaran dengan Rismahani
Komunitas Historia Sulteng pamerkan arsip dokumen dan foto sejarah di Gedung Juang, Kota Palu, Kamis (18/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pamerkan Arsip dan Foto Sejarah Daerah di Gedung Juang, Historia Sulteng: Tempat Ini Butuh Perhatian
Pemkot Palu segera hadirkan layanan transportasi umum BRT mulai September 2024/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Bakal Luncurkan Layanan Transportasi Bus di HUT 46 Kota Palu
Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggelar apel siaga khusus Natal dan Tahun baru 2025, Rabu (18/12/2024)/Ist

Palu

Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru, KPP Palu Kerahkan 86 Personel
Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

Donggala

Di Depan Wapres Ma’ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018