Home / Morowali / Palu

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:10 WIB

Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M Wijaya. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Penahanan eks Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail atas dugaan kasus korupsi mess Pemda Morowali memicu reaksi keras dari keluarga dan kuasa hukum.

Melalui penasihat hukumnya, M Wijaya, pihak Rachmansyah telah mendaftarkan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan.

Wijaya menyayangkan tindakan penahanan dilakukan saat kliennya sedang menjalani perawatan intensif di Jakarta karena penyakit jantung kronis.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Keberadaan beliau di Jakarta murni kondisi force majeure untuk menyelamatkan nyawa, bukan upaya untuk melarikan diri,” katanya, Kamis (5/2/2026).

Pihaknya juga mengklarifikasi narasi yang menyebut Rachmansyah tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.

Wijaya bilang pada panggilan lidik 28 Juli 2025, kliennya memang berhalangan karena sedang berlibur bersama keluarga.

Baca juga  Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Namun, sekembalinya pada 13 Agustus 2025, Rachmansyah langsung menghadap penyidik secara sukarela.

“Narasi ‘mangkir’ itu menyesatkan dan merupakan bentuk pembunuhan karakter. Klien kami menghadap tanpa perlu dijemput paksa, itu bukti nyata iktikad baik,” ucap Wijaya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang mendadak tanpa penyidikan komprehensif ini justru memperburuk kondisi jantung kliennya akibat guncangan psikis.

Dalam argumen hukumnya, Wijaya menyoroti penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang dinilai mengalami “anomali paradigma” seiring berlakunya KUHP Baru secara penuh.

Ia berpendapat bahwa semangat hukum saat ini telah bergeser dari retributif (pembalasan) menuju korektif dan restoratif.

Baca juga  Angin Puting Beliung Rusak 8 Huntap dan Putuskan Aliran Listrik di Kelurahan Duyu Palu

“Jika audit BPK menyatakan kerugian negara telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum (null and void). Di bawah rezim hukum terbaru, penahanan adalah ultimum remedium alias senjata terakhir,” terangnya.

Pihak kuasa hukum menilai penahanan di Rutan Maesa dianggap tidak lagi memiliki urgensi yuridis karena seluruh objek perkara diklaim telah kembali ke kas negara.

Oleh karena itu, praperadilan ini akan fokus menguji apakah prosedur due process of law telah dijalankan dengan benar oleh pihak kejaksaan.

​”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target perkara,” pungkas Wijaya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis/istimewa

Palu

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Tatura
Rumah Mike di Jalan Tanjumbulu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Tanah Warisan Diduga Diserobot, Warga di Palu Pertanyakan Polisi Hentikan Penyelidikan
Direktur Rubalang, Moh Tofan Saputra jadi pembicara di Festival Media Hijau, Senin (11/12/2023)/hariansulteng

Palu

Direktur Rubalang di Festival Media Hijau: Manusia Sedang Meniti Jalan Menuju Kepunahan
Pemkot Palu bersama PT Taspen menandatangani kesepakatan bersama peningkatan kesejahteraan bagi ASN/Pemkot Palu

Palu

Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Pemkot Palu dan PT Taspen Teken Kerja Sama
Sumbang Dana Hingga 7 Miliar Rupiah Untuk Pembangunan Taman Nasional Palu, Simbol Alfa Midi Tidak Ada

Palu

Sumbang Dana Rp 7 Miliar Rupiah Untuk Pembangunan Taman Nasional Palu, Simbol Alfamidi Tidak Ada
Wawali Palu, Reny A Lamadjido menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-39 Kerukunan Keluarga Moritas di Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Hadiri HUT Kerukunan Keluarga Moritas, Wawali Palu Puji Kebersihan Gereja Oikumene Yerussalem
Tugu Mandura di Jalan simpang Jalan Agus Salim - Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Baru Rampung Dibangun, Warga Heran Lampu Tugu Mandura Siang Menyala dan Mati Saat Malam