Home / Morowali Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:58 WIB

Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morut

Kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. (Foto: hariansulteng.com)

Kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. (Foto: hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai menyelidiki dugaan korupsi perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan terminal khusus (tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Morowali Utara (Morut).

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan perizinan tersus PT CMS di Morut yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran.

Berbagai pelanggaran disinyalir mencakup manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Padahal, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pelaku usaha wajib memulai pekerjaan pembangunan tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.

Baca juga  Maju Pilkada Morut, Bung Jeff Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat

Namun, sampai saat ini atau sekitar 2 tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum pernah direalisasikan di lapangan.

Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morut kabarnya telah menerbitkan izin operasional jetty untuk tersus tersebut.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data pelaporan, permufakatan jahat, serta indikasi tindak pidana korupsi dan kolusi yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum penyelenggara negara

Baca juga  Bung Jeff Tekankan Pentingnya Junjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan

Selain itu, muncul dugaan bahwa kewajiban penyampaian laporan perkembangan pembangunan Tersus setiap tiga bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat tidak pernah dilakukan atau disampaikan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian bilang tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada info dari Pidsus,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

(Red)

Share :

Baca Juga

Ketua DPD II Golkar Morut, Warda Dg Mamala/Ist

Morowali Utara

Warda Dg Mamala Dukung Arus Abdul Karim Jadi Ketua Golkar Sulteng Lagi
Polisi copot knalpot brong pelajar saat razia di SMAN 1 Lembo, Morowali Utara, Jumat (8/3/2024)/Ist

Morowali Utara

Razia di SMAN 1 Lembo, Polres Morut Copot Knalpot Brong Pelajar
Polisi menangkap tiga karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, setelah melakukan pengeroyokan pada rekan kerjanya sendiri/Ist

Morowali Utara

Keroyok Rekan Kerja Diduga karena Dendam, Polisi Tangkap 3 Karyawan PT GNI
Kepala Dusun Peilia, Amiruddin/Ist

Morowali Utara

Harapan Warga Terisolir Jika Bung Jeff Jadi Bupati Morut: Bisa Perjuangkan Akses Jalan Darat
Seorang buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) bernama Ruly Alif Tauhid mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya kehilangan pergelangan tangan/Ist

Morowali Utara

Buruh PT GNI Alami Kecelakaan Kerja, Walhi Sulteng Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023)/Ist

Morowali Utara

17 Pekerja Lokal Jadi Tersangka Kerusuhan PT GNI, SPN Minta Polisi Juga Proses TKA Asal China
Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Mantap Maju Pilkada Morut 2024, Jeffisa Putra: Saya Ingin Ada Perubahan