Home / Palu

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:23 WIB

Sidang Sengketa KI Sulteng, Penggugat Ungkap Dugaan Pengurus Parpol Lolos Jadi Komisioner

Gedung PTUN Palu. (Foto: Istimewa)

Gedung PTUN Palu. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) periode 2025–2029 kembali bergulir, Kamis (4/6/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu itu beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.

Salah satu penggugat, Rukly Chahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan seorang saksi fakta yang juga berstatus sebagai peserta dalam seleksi tersebut.

“Kami menghadirkan satu saksi fakta yang ikut langsung dalam proses seleksi Komisi Informasi Sulteng,” katanya usai persidangan.

Menurut Rukly, kesaksian ini krusial untuk membeberkan fakta terkait syarat mutlak seleksi: peserta bersih dari kepengurusan partai politik.

Syarat ini mengikat secara hukum, di mana setiap pendaftar wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000.

Baca juga  Tiba Bersama Giring, Komika Mongol Stres Bakal Temui Komunitas Standupindo Palu

Kubu penggugat mengendus ada kejanggalan. Salah satu peserta yang akhirnya lolos dan dilantik sebagai komisioner, diduga kuat masih aktif menjabat sebagai pengurus parpol saat proses seleksi berlangsung.

“Fakta ini jelas mencederai integritas seleksi. Ini sangat merugikan peserta lain yang sudah bermain jujur dan patuh pada aturan,” ungkap Rukly.

Rukly juga mematahkan argumen Tergugat II Intervensi dalam dupliknya. Pihak tergugat sebelumnya berdalih bahwa syarat “bukan pengurus parpol dalam tiga tahun terakhir” hanyalah bagian dari teknis tata cara pendaftaran, bukan syarat utama.

Bagi Rukly, argumen itu terkesan dicari-cari. Ia menegaskan, seluruh butir dalam pengumuman resmi tim seleksi adalah satu kesatuan regulasi yang tidak bisa dipisahkan atau ditafsirkan sendiri.

Baca juga  2 Bulan Jelang Munas XI KAHMI di Sulteng, Baliho Mulai Hiasi Jalanan Ibu Kota

“Tidak ada itu istilah syarat selipan untuk memaklumi pelanggaran administrasi. Tata cara pendaftaran dan dokumen pendukung adalah alat uji sah atau tidaknya seorang peserta,” terangnya.

Ia menambahkan, peserta yang sudah meneken surat pernyataan tidak bisa berkelit dari aturan yang mereka setujui sendiri demi bisa ikut seleksi. Rukly mempertanyakan konsistensi panitia jika aturan ini dianggap sepele.

Berpegang pada fakta-fakta persidangan tersebut, pihaknya mendesak majelis hakim PTUN Palu menjatuhkan putusan yang objektif demi menyelamatkan independensi KI Sulteng.

(Red)

Share :

Baca Juga

Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Fintech

Bandara Mutiara Sis Aljufri Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai, Tarif Dihitung Per Jam
Satu unit rumah dan kios milik warga ludes terbakar di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (20/1/2022) malam/hariansulteng

Palu

Kebakaran Rumah di Tavanjuka, Warga Dengar Suara Ledakan dari Arah Mas Joko
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid membuka sosialisasi sistematika penyusunan PPD Kota Palu 2023, Selasa (6/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kepala OPD Lingkup Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023
Ahmad Ali dipeluk emak-emak saat blusukan ke Pasar Inpres Manonda, Kamis (1/8/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Dipeluk Erat Emak-emak saat Blusukan ke Pasar Inpres Manonda Palu
Sandiaga Uno ngopi bareng kader PPP dan simpatisan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (3/12/2023)/hariansulteng

Palu

Ngopi Bareng Kader PPP dan Simpatisan di Palu, Sandi Respons Keluhan soal Pendidikan hingga Lapangan Kerja
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menyambut kepulangan 104 personel Brimob yang telah menyelesaikan Operasi Damai Cartenz 2024/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Sambut Kepulangan Personel Brimob usai Purnatugas Operasi Damai Cartenz
Keluarga Mughni didampingi LBH Sulteng membuat laporan polisi ke Polda Sulteng dirangkaikan dengan aksi demonstrasi, Rabu (31/1/2024)/hariansulteng

Palu

Didemo Warga, Polda Sulteng Terima Laporan Dugaan Remaja Tewas Dianiaya Usai Ditangkap
Ahmad Ali saat bermain tenis meja gedung olahraga pribadi milik Johnny Limbunan/Ist

Olahraga

Mimpi Ahmad Ahmad Ali untuk Dunia Olahraga di Sulawesi Tengah