HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) periode 2025–2029 kembali bergulir, Kamis (4/6/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu itu beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.
Salah satu penggugat, Rukly Chahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan seorang saksi fakta yang juga berstatus sebagai peserta dalam seleksi tersebut.
“Kami menghadirkan satu saksi fakta yang ikut langsung dalam proses seleksi Komisi Informasi Sulteng,” katanya usai persidangan.
Menurut Rukly, kesaksian ini krusial untuk membeberkan fakta terkait syarat mutlak seleksi: peserta bersih dari kepengurusan partai politik.
Syarat ini mengikat secara hukum, di mana setiap pendaftar wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000.
Kubu penggugat mengendus ada kejanggalan. Salah satu peserta yang akhirnya lolos dan dilantik sebagai komisioner, diduga kuat masih aktif menjabat sebagai pengurus parpol saat proses seleksi berlangsung.
“Fakta ini jelas mencederai integritas seleksi. Ini sangat merugikan peserta lain yang sudah bermain jujur dan patuh pada aturan,” ungkap Rukly.
Rukly juga mematahkan argumen Tergugat II Intervensi dalam dupliknya. Pihak tergugat sebelumnya berdalih bahwa syarat “bukan pengurus parpol dalam tiga tahun terakhir” hanyalah bagian dari teknis tata cara pendaftaran, bukan syarat utama.
Bagi Rukly, argumen itu terkesan dicari-cari. Ia menegaskan, seluruh butir dalam pengumuman resmi tim seleksi adalah satu kesatuan regulasi yang tidak bisa dipisahkan atau ditafsirkan sendiri.
“Tidak ada itu istilah syarat selipan untuk memaklumi pelanggaran administrasi. Tata cara pendaftaran dan dokumen pendukung adalah alat uji sah atau tidaknya seorang peserta,” terangnya.
Ia menambahkan, peserta yang sudah meneken surat pernyataan tidak bisa berkelit dari aturan yang mereka setujui sendiri demi bisa ikut seleksi. Rukly mempertanyakan konsistensi panitia jika aturan ini dianggap sepele.
Berpegang pada fakta-fakta persidangan tersebut, pihaknya mendesak majelis hakim PTUN Palu menjatuhkan putusan yang objektif demi menyelamatkan independensi KI Sulteng.
(Red)














