Home / Palu

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:23 WIB

Sidang Sengketa KI Sulteng, Penggugat Ungkap Dugaan Pengurus Parpol Lolos Jadi Komisioner

Gedung PTUN Palu. (Foto: Istimewa)

Gedung PTUN Palu. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) periode 2025–2029 kembali bergulir, Kamis (4/6/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu itu beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.

Salah satu penggugat, Rukly Chahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan seorang saksi fakta yang juga berstatus sebagai peserta dalam seleksi tersebut.

“Kami menghadirkan satu saksi fakta yang ikut langsung dalam proses seleksi Komisi Informasi Sulteng,” katanya usai persidangan.

Menurut Rukly, kesaksian ini krusial untuk membeberkan fakta terkait syarat mutlak seleksi: peserta bersih dari kepengurusan partai politik.

Syarat ini mengikat secara hukum, di mana setiap pendaftar wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000.

Baca juga  Tawuran Fakultas Teknik dan Kehutanan Kembali Pecah di Universitas Tadulako

Kubu penggugat mengendus ada kejanggalan. Salah satu peserta yang akhirnya lolos dan dilantik sebagai komisioner, diduga kuat masih aktif menjabat sebagai pengurus parpol saat proses seleksi berlangsung.

“Fakta ini jelas mencederai integritas seleksi. Ini sangat merugikan peserta lain yang sudah bermain jujur dan patuh pada aturan,” ungkap Rukly.

Rukly juga mematahkan argumen Tergugat II Intervensi dalam dupliknya. Pihak tergugat sebelumnya berdalih bahwa syarat “bukan pengurus parpol dalam tiga tahun terakhir” hanyalah bagian dari teknis tata cara pendaftaran, bukan syarat utama.

Bagi Rukly, argumen itu terkesan dicari-cari. Ia menegaskan, seluruh butir dalam pengumuman resmi tim seleksi adalah satu kesatuan regulasi yang tidak bisa dipisahkan atau ditafsirkan sendiri.

Baca juga  Digelar Besok, Berikut Rangkaian Acara Festival Media Hijau di Taman Gor Palu

“Tidak ada itu istilah syarat selipan untuk memaklumi pelanggaran administrasi. Tata cara pendaftaran dan dokumen pendukung adalah alat uji sah atau tidaknya seorang peserta,” terangnya.

Ia menambahkan, peserta yang sudah meneken surat pernyataan tidak bisa berkelit dari aturan yang mereka setujui sendiri demi bisa ikut seleksi. Rukly mempertanyakan konsistensi panitia jika aturan ini dianggap sepele.

Berpegang pada fakta-fakta persidangan tersebut, pihaknya mendesak majelis hakim PTUN Palu menjatuhkan putusan yang objektif demi menyelamatkan independensi KI Sulteng.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin berdialog dengan massa aksi di halaman Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto-Imelda Turun Langsung Temui Massa Aksi di Kantor DPRD Sulteng
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Polda Sulteng Siapkan 415 Personel Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub
Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Pispita menghadiri peringatan Isra Miraj Bersama perantau asal Minangkabau, Minggu (26/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ketua TP-PKK Kota Palu Hadiri Peringatan Isra Miraj Bersama Perantau Minang
Ahmad Ali dan Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Ahmad Ali Apresiasi Hadianto Rasyid Bikin Lapangan New Vatulemo Jadi Destinasi Baru di Palu
Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,45 kg, Rabu (15/5/2024)/hariansulteng

Palu

Terciduk Bawa Sabu 15,45 Kg, Kurir di Kota Palu Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi panjat tebing/Ist

Palu

Lomba Panjat Tebing Meriahkan Lalove Expo di Palu, Peserta dari Sulut Hingga Papua Siap Tanding
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri puncak peringatan Hari Ibu ke-95 tingkat Kota Palu/Ist

Palu

Irmayanti Pettalolo Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Tingkat Kota Palu