HARIANSULTENG.COM, PALU – Satresnarkoba Polresta Palu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) siang, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti berupa lima paket yang diduga narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Sekira pukul 13.55 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial AF (44) dan ARF (49). Keduanya berasal dari Sigi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi sabu beserta satu lembar plastik klip.
Kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AZZ yang berada di wilayah Tatanga.
Adapun barang bukti yang disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram dan satu lembar plastik klip kosong.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Usman.
(Red)














