HARIANSULTENG.COM, PALU – Polemik dualisme kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kota Palu kembali memanas.
Peradi Palu di bawah kepemimpinan Muslim Mamulai menegaskan bahwa organisasinya merupakan kepengurusan yang sah secara hukum.
Pihaknya merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi Peradi Palu, Ishak P. Adam, dalam konferensi pers di Kantor PERADI Palu, Jalan Hasanuddin, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ishak, Mahkamah Agung telah mengabulkan seluruh permohonan PK yang diajukan Peradi pimpinan Otto Hasibuan melalui Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026.
Dengan putusan tersebut, kata dia, kepengurusan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Karena DPN Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan telah dinyatakan sah secara hukum, maka secara otomatis kepengurusan Peradi Kota Palu yang dipimpin Muslim Mamulai juga sah,” ujar Ishak.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Peradi Palu yang dipimpin Ito Lawputra untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait status organisasi yang dipimpinnya.
“Kami sudah melayangkan somasi. Jika tidak direspons, kami mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Humas Peradi Palu, Sofyan Joesoef menyebut munculnya kepengurusan lain menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun mitra organisasi.
Menurutnya, Peradi Palu yang dipimpin Muslim Mamulai merupakan organisasi yang selama ini dikenal masyarakat dan tetap aktif menjalankan berbagai kegiatan organisasi maupun pelayanan hukum.
“Melalui kesempatan ini kami ingin menegaskan kepada masyarakat dan mitra kerja bahwa Peradi Kota Palu pimpinan Muslim Mamulai tetap eksis dan tidak ada perubahan kepengurusan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Peradi Palu, Mohammad Fajrin Putra Rahmatu, menyebut pihaknya masih aktif melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Ia mengaku sejumlah mitra mempertanyakan keberadaan organisasi dengan nama yang sama di Kota Palu.
“Kami meminta klarifikasi terkait penggunaan nama yang sama. Apalagi PERADI Kota Palu pimpinan Muslim Mamulai telah memiliki hak cipta yang terdaftar di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Fajrin, penegasan tersebut penting agar masyarakat tidak bingung terkait eksistensi dan legalitas organisasi advokat yang beroperasi di Kota Palu.
Kepala Bidang Pembinaan Profesi Peradi Palu, Isman Manes, juga berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, perguruan tinggi, dan para mitra kerja mengenai keberadaan Peradi Palu yang dipimpin Muslim Mamulai.
Di sisi lain, Ketua Peradi Palu versi DPN pimpinan Imam Hidayat, Ito Lawputra menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi somasi yang dilayangkan kubu Muslim Mamulai.
Selain itu, DPN PERADI pimpinan Imam Hidayat juga meminta agar somasi tersebut tidak dijawab karena sengketa yang terjadi berada pada level Dewan Pimpinan Nasional, bukan di tingkat daerah.














