HARIANSULTENG.COM, TOUNA – Sejumlah aktivis perempuan tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga mendapat tindakan kekerasan seksual oleh 13 orang lelaki dan sebagian besar orang dewasa.
“Serangan atas tubuh perempuan termasuk anal adalah kejahatan luar biasa. Ini menyangkut kehidupan korban dan keluarganya. Korban menjadi sasaran kekerasan seksual sejumlah lelaki seperti modus gang rape,” ungkap Juru Bicara Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Soraya Sultan kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Gang rape merupakan istilah yang merujuk pada bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap satu korban sementara pelakunya lebih dari satu atau banyak orang.
Soraya menjelaskan, negara secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Telebih, ujar Soraya, pengenaan hukuman terhadap pelaku harus diperberat 1/3 dari sanksi awal jika kekerasan seksual dilakukan secara berkelompok.
“Korban mengalami trauma hingga luka fisik. Belum lagi beban pikirannya akibat cara pandang sebagian masyarakat yang diskriminatif atas kasus ini,” katanya.
Sejak dilaporkan pada 11 Januari 2023, Soraya menyebut kasus ini telah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una.