Lanjut mantan aktivis PRD Sultra itu, kepemilikan atas tanah tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan terbitnya izin Tersus yang dimiliki oleh PT Tiran saat ini.
“Itu sejak awal dijadikan dasar, coba baca izin tersus tersebut, ada dijelaskan disana. Walaupun saat itu yang mengklaim kepemilikan atas lokasi tersebut adalah salah satu warga Desa Lameruru, dan dikuatkan oleh pernyataan salah satu pejabat di Konut. Sertifikatnya sendiri baru dikeluarkan April 2022 kemarin,” tutur Ikhsan.
Melihat fakta-fakta tersebut, Ikhsan menduga bahwa ada upaya tersistematis yang dilakukan untuk memuluskan terbitnya izin itu.
“Jika kita melihat dokumen-dokumen yang ada, kami menduga ini dilakukan dengan sangat tersistematis. Mulai dari bawah sampai ke tingkat atas,” katanya.
Ditanya tentang siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap semua hal tersebut, Ikhsan dengan tegas menjawab bahwa beberapa pejabat mulai dari Kepala Desa Lameruru, Camat Langgikima, Pemda Konut, BPN Konut, hingga Pemda Sultra, termasuk di dalamnya instansi-instansi yang berwenang dalam urusan keluarnya rekomendasi untuk izin tersus tersebut, patut dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi ini kemudian terdapat 2 masalah. Pertama terhadap keluarnya rekomendasi untuk izin tersus. Silahkan dicek instansi dan pejabat mana saja yang berwenang untuk urusan itu, mulai dari tingkat Kabupaten Konawe Utara, hingga tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Bagaimana bisa mereka mengeluarkan rekomendasi semacam itu, bagaimana bisa wilayah Matarape mereka klaim sebagai wilayah Lameruru. Sekarang sudah canggih, untuk mendeteksi titik koordinat itu tidak sulit, kenapa masih ada kesalahan seperti itu, apalagi itu melalui proses berjenjang,” jelasnya Ikhsan.
“Masalah yang kedua adalah diterbitkannya sertifikat di wilayah Matarape oleh BPN Konawe Utara. Proses pengurusan sertifikat itu jelas, dimulai dari surat keterangan kepala desa hingga berujung pada keluarnya surat ukur. Dan semua itu jelas siapa-siapa yang bertanggungjawab,” tegasnya menambahkan.
Hingga saat ini, kata Ikhsan, pihaknya masih terus berupaya untuk mengumpulkan beberapa dokumen lainnya.
Sehingga bisa memenuhi syarat untuk jadi bahan dalam upaya yang akan ditempuh oleh JAMAN Morowali selanjutnya.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam masalah ini. Silahkan Pemda Morowali melakukan upaya sesuai kewenangannya. Kami juga akan melakukan upaya sesuai kapasitas kami menurut aturan yang berlaku di negara ini,” imbuhnya.
Namun demikian, JAMAN Morowali tetap menyarankan agar pihak PT Tiran Indonesia lebih memperlihatkan sikap bijak, dan segera melakukan perbaikan terhadap izin yang dimiliki.
“Dan sebagai penutup, kami ingin menyampaikan kepada pihak-pihak lain, untuk tidak memberikan komentar-komentar yang justru akan semakin membuat masalah ini menjadi tambah rumit. Jika tidak memahami dengan benar esensi masalahnya, sebaiknya tidak perlu memberikan komentar, agar masalah ini tidak menjadi bias,” tutup Ikhsan.