HARIANSULTENG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa Pilkada 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian
Putusan ini disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (05/02/2025).
Sidang ini memutuskan sengketa Pilkada Kota Palu dan Pilkada Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Kuasa hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali sebagai pihak termohon dalam sengketa pilkada mengapresiasi kinerja hakim MK.
Adapun penasehat hukum KPU Kabupaten Morowali, yakni Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditia Warwan, Sandy Prasetya Makal, Rusman Rusli, Adi Kurniawan dan Imam Basofi
Sementara kuasa hukum KPU Kota Palu yakni Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Fidel Nasir, Tawakal Putra, Victor Larioh, dan Zulkarnaen
Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali dipimpin Muhammad Sidiq Djatola.
Ia menilai hakim MK telah bekerja dengan baik untuk memutuskan sengketa pilkada yang melibatkan pihak KPU sebagai termohon.
“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” kata Sidiq.
Dengan putusan tersebut, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali dalam waktu dekat
(Red)