HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Ketua dan anggota KPU Morowali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut berasal dari tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 01, Taslim-Asgat Ali (PASTI).
Informasi laporan ini dibenarkan Staf Hukum Bawaslu Sulteng, Ryan Aprilianto kepada awak media, Senin (9/12/2024).
“Bawaslu Sulteng hanya sebagai penghubung terkait laporan yang diterima. Laporan itu ditujukan ke DKPP, dan kami hanya memberikan petunjuk seperti format pelaporannya,” katanya.
Terdapat empat poin penting dari laporan tim hukum PASTI kepada DKPP. Pertama yaitu terkait rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Kedua, beberapa anggota KPU dan staf sekretariat KPU Morowali diduga menerima uang dari salah satu pasangan calon.
Ketiga, Ketua dan anggota Bawaslu Morowali dilaporkan karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan.
Terakhir, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Bungku Barat, Bungku Pesisir, Bungku Tengah, dan Bungku Timur diduga mencoba meminta uang senilai Rp3,168 miliar.
(Red)