Home / Morowali

Senin, 17 Februari 2025 - 17:30 WIB

PT Vale Buka Suara soal Tudingan Serobot Lahan Masyarakat Adat di Morowali

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

PT Vale Indonesia Tbk/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALIPT Vale Indonesia Tbk buka suara atas tudingan menyerobot lahan masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.

Terkait klaim status lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Baca juga  Penjelasan Pakar soal Teknik Blasting dan Rencana Tambang Bawah Tanah PT CPM di Poboya

Ia menyatakan kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali memperoleh izin dari pemerintah.

Sementara, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.

Vanda menuturkan, perusahaan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terkait sengketa lahan dengan rumpun Pong Salamba.

“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mendapatkan solusi yang adil sesuai aturan. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Baca juga  Pemuda Tewas Tertembak Saat Aksi Tolak PT Trio Kencana di Parimo, Polisi: Masih Kami Cek

Sebelumnya, dalam sebulan terakhir, rumpun Pong Salamba bersengketa dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk, atas lahan waris yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

Rumpun Pong Salamba mengklaim kepemilikan lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mahalona pada 1998.

Surat Kepala Desa Mahalona mengonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dengan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.

Secara administratif, lahan tersebut saat ini berada di dua batas antara Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

(Red)

Share :

Baca Juga

Gedung Kantor KPU Morowali, Sulawesi Tengah, dilanda kebakaran, Selasa (3/12/2024)/Ist

Morowali

BREAKING NEWS: Kantor KPU Morowali Terbakar, Petugas Panik Selamatkan Logistik Pilkada 2024
Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap dua korban yang tertimbun di PT IMIP, Rabu (26/03/2025)/Ist

Morowali

Hari Ketiga Pencarian, Dua Pekerja Tertimbun Longsor di PT IMIP Belum Ditemukan
Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili/Ist

Morowali

Walhi Sulteng Dukung Warga Tolak Izin Tambang Nikel di Morowali
Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) atau Indonesia Huabao Industrial Park ikut menyemarakkan perayaan Natal dan tahun baru 2025/Ist

Morowali

Dukung Perayaan Natal, Huabao Salurkan Bantuan untuk 2 Gereja di Morowali
Taslim/Ist

Morowali

Tanggapi Rival Politik soal Semut Vs Gajah di Pilkada Morowali, Taslim: Semua Kandidat Putra Terbaik
Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel
Kondisi PT ITSS di kawasan PT IMIP Morowali pascakebakaran beberapa waktu lalu/PT IMIP

Morowali

Kecelakaan Kerja Berulang di Kawasan PT IMIP, Walhi Sulteng: Bukti Lemahnya Pengawasan
LSM Saber Korupsi menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan pemalsuan surat bupati dan wakil bupati Morowali terpilih, Iksan Baharudin Abdul Rauf-Iriane Iliyas/Ist

Morowali

Saber Korupsi Surati Kabareskrim soal Dugaan Pemalsuan Surat Bupati-Wakil Bupati Morowali Terpilih