HARIANSULTENG.COM,MOROWALI– Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Morowali temukan banyak kejanggalan atas izin Terminal Khusus (Tersus) dari PT Tiran Indonesia.
Tersus tersebut sering disebut jetty PT Tiran Indonesia yang terletak di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi, bahwa Jetty itu masih terus bergulir hingga saat ini.
Meski Pemerintah Daerah (Pemda) telah melayangkan surat kepada perusahaan milik mantan menteri tersebut.
Ikshan katakan, terakhir dikeluarkannya rekomendasi penghentian aktivitas dan penutupan jetty oleh DPRD Morowali setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun semuanya tidak membuat perusahaan itu menghentikan aktivitasnya di jetty tersebut.
Teranyar adalah terungkapnya surat Bupati Konawe Utara tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Isi surat itu tentang Permohonan Revisi Tapal Batas antar Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi dan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam surat tersebut Bupati Konawe Utara menjadikan perlindungan terhadap investasi sebagai alasan utama permohonan revisi tapal batas tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua JAMAN Morowali menilai, langkah Bupati Konawe Utara itu adalah nekat.
Bahkan, menurut JAMAN hal itu justru tidak menghargai kesepakatan antar kedua provinsi yang melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010, tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.