Home / Sigi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:38 WIB

Irwan Lapatta Layangkan Somasi ke Bupati Sigi soal Pencemaran Nama Baik

Moh Irwan Lapatta (kiri), Moh Rizal Intjenae (kanan). (Foto: Istimewa)

Moh Irwan Lapatta (kiri), Moh Rizal Intjenae (kanan). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Mantan bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.

Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irwan Lapatta, Abd Mirsad dari Law Office Apditya Sutomo & Partners, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

“Ucapannya (Rizal) pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Mirsad.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, program yang dimaksud terjadi pada tahun 2015. “Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi bupati Sigi,” jelasnya.

Baca juga  Viral Bawa Uang Nasabah Rp 75 Juta, Pegawai Amartha Ditangkap di Kost Bersama Pria di Sigi

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Rizal Intjanae saat acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi di hadapan khalayak ramai.

Mirsad menyebut sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi.

“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Mirsad.

Tujuan somasi, lanjut dia, untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya. “Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Baca juga  MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT

Dalam somasi, pihak Irwan Lapatta meminta Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta 3 media cetak.

“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bila mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Rizal Intjenae tak banyak memberi komentar karena mengaku belum menerima somasi dari Irwan Lapatta.

“Nanti bertemu langsung aja. Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” ucap Rizal.

(Red)

Share :

Baca Juga

Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus satu perempuan berinisial NT asal Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi/istimewa

Sigi

Perempuan Asal Desa Beka Diringkus Sat Narkoba Polres Sigi karena Simpan Sabu
Panitia AAC menggelar jumpa pers terkait pembatalan turnamen di Sigi, Jumat (7/6/2024)/hariansulteng

Olahraga

Ahmad Ali Cup Batal Digelar di Sigi karena Tak Kantongi Izin, Panitia Bantah Ada Unsur Politik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi, Afit Lamakarate/hariansulteng

Sigi

Kenalkan Komoditas Daerah, Pemkab Sigi Bakal Gelar Festival Lestari Selama 3 Hari
KPP Palu menggelar pelatihan teknis pertolongan gunung hutan (jungle rescue) di Taman Hutan Raya, Kabupaten Sigi, Senin (05/05/2025)/Ist

Sigi

Basarnas Palu Latih Potensi SAR soal Teknis Pertolongan di Gunung Hutan
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Sigi

Pimpinan Ponpes di Sigi Diduga Cabuli Santri Putra, Polisi Turun Tangan
Relawan Srikandi Ganjar Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi dan pelatihan bussines plan, Kamis (18/5/2023)/Ist

Sigi

Relawan Srikandi Ganjar Ajarkan Anak Muda di Sigi Bikin Gantungan Kunci dari Tepung
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan jasad Cici Triana di Desa Sidondo, Selasa (21/3/2023)/Ist

Sigi

Keluarga Gadis Korban Pembakaran di Sigi Minta Bisa Saksikan Langsung Rekonstruksi
Taman Taiganja di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sigi

Arti Nama Taiganja, Ruang Terbuka Hijau yang Diresmikan Bupati Sigi