Home / Sigi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:38 WIB

Irwan Lapatta Layangkan Somasi ke Bupati Sigi soal Pencemaran Nama Baik

Moh Irwan Lapatta (kiri), Moh Rizal Intjenae (kanan). (Foto: Istimewa)

Moh Irwan Lapatta (kiri), Moh Rizal Intjenae (kanan). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Mantan bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.

Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan secara lisan di hadapan publik.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Irwan Lapatta, Abd Mirsad dari Law Office Apditya Sutomo & Partners, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

“Ucapannya (Rizal) pada pokoknya menyatakan klien kami pernah ada kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” ujar Mirsad.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, program yang dimaksud terjadi pada tahun 2015. “Padahal setelah kami cek, program tersebut ternyata tahun 2015, sebelum klien kami menjadi bupati Sigi,” jelasnya.

Baca juga  Dalam Semalam, 3 Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Tugu Biromaru Sigi Akibat Minimnya Penerangan

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Rizal Intjanae saat acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi di hadapan khalayak ramai.

Mirsad menyebut sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, kliennya mengedepankan itikad baik melalui mekanisme teguran hukum atau somasi.

“Isi somasi tersebut meminta kepada Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas ucapannya tersebut,” kata Mirsad.

Tujuan somasi, lanjut dia, untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya. “Karena klien kami merupakan publik figur yang masih memiliki niatan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Sigi dan Mantan Wali Kota Palu Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila Maesa

Dalam somasi, pihak Irwan Lapatta meminta Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta 3 media cetak.

“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bila mengabaikan somasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Rizal Intjenae tak banyak memberi komentar karena mengaku belum menerima somasi dari Irwan Lapatta.

“Nanti bertemu langsung aja. Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” ucap Rizal.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polisi tangkap wanita terduga pengedar sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/Ist

Sigi

Polisi Tangkap Wanita Terduga Pengedar Sabu di Desa Tongoa Sigi
Polres Sigi bersama pemerintah daerah setempat menutup penutupan lokasi tambang ilegal di Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Kabupaten Sigi, Minggu (27/04/2025)/Ist

Sigi

Aparat Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Lindu Sigi
Ilustrasi gempa bumi

Sigi

Kabupaten Sigi Diguncang Gempa Beruntun Senin Subuh, 2 Kali Magnitudo 4,1
Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) regu 1 terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan ajakan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Sigi

Polres Sigi Ajak Masyarakat Vaksinasi Covid-19
GMC Sulteng gelar pelatihan jurnalistik/Ist

Sigi

Kembangkan Pemuda-Pemudi dalam Menulis, GMC Sulteng Gelar Pelatihan Jurnalistik
Ketua Asosiasi Futsal Provinsi Sulawesi Tengah (AFP Sulteng), Syamsuddin secara resmi membuka turnamen futsal yang digelar Sekolah Sukma Bangsa Sigi/Ist

Olahraga

Event Perdana, Ketua AFP Sulteng Apresiasi Turnamen Futsal Sekolah Sukma Bangsa Sigi
Proyek jalan lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi diduga gusur lahan warga tanpa ganti rugi/Ist

Sigi

Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi
Puncak Matantimali di Desa Matantimali, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sigi

Pengunjung Wisata Puncak Matantimali Keluhkan Akses Jalan