HARIANSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi menangkap oknum pegawai PT Amartha Mikro Fintek bernama Rahmi Eka Putry Zaenong.
Wanita kelahiran Poso, 23 Juli 1999 itu ditangkap karena diduga membawa uang nasabah sebesar Rp 75 juta.
Usai menerima laporan, pihak Polres Sigi langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan Rahmi bersama seorang teman prianya di sebuah kost wilayah Sigi.
“Semalam kami tangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan kepada keduanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Arsyad Maaling, Rabu (1/12/2021).
Kabar hilangnya Rahmi sebelumnya viral usai dilaporkan karena turut membawa uang Rp 75 juta.
Kejadian bermula saat Rahmi melakukan pelayanan angsuran dan pencairan ke rumah nasabah di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota dan Desa Soulowe, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kemudian perjalanan rencananya akan dilanjutkan ke Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru dengan membawa uang pencairan sekitar Rp 75.804.000.
Namun sejak saat itu korban hilang kontak pada Senin (29/11/2021) dan keberadaannya tak lagi diketahui oleh pihak perusahaan. (Fir)