HARIANSULTENG.COM, SIGI – Polisi tengah mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) terhadap santrinya di Kabupaten Sigi.
Kasus dugaan pencabulan di Sigi ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sigi pada 7 November 2024.
Korban seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun diduga dicabuli oleh oknum pengajar laki-laki yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan pencabulan,” ujar Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, Senin (11/11/2024).
Selain memeriksa terduga pelaku, kata Iptu Nuim, Polres Sigi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan telah berkoordinasi dengan pihak PPA dan rumah sakit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi atensi Kapolres Sigi karena melibatkan anak-anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat,” kata Iptu Nuim.
Diketahui, santri yang menjadi korban masih duduk di kelas dua SMP berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang laki-laki, pengajar yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren yang baru didirikan sekitar 7 bulan.
Dugaan pencabulan ini dibongkar oleh salah satu santri berinisial GL, yang melihat langsung aksi tak senonoh pengajar T kepada salah satu santrinya.
Menurut pengakuan GL, kejadian ini bermula pada 5 November 2024. Saat itu, pelaku yang baru pulang menonton konser langsung mendatangi asrama santri sekitar pukul 9 malam.