HARIANSULTENG.COM, SIGI – Penetapan tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita bernama Cici Triana di Kabupaten Sigi mendapat apresiasi dari keluarga korban.
“Setelah 3 bulan menunggu akhirnya ada titik terang terkait kasus meninggalnya anak kami. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sigi,” ucap Isrini selaku ibu korban, Rabu (28/6/2023).
Kuasa Hukum Isrini, Moh Fadly meminta polisi memberikan akses bagi keluarga untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Sebab sejak mayat Cici ditemukan hangus terbakar, keluarga ingin mengetahui motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa wanita berusia 22 tahun tersebut.
“Kami kuasa hukum bersama pihak keluarga sangat ingin mengetahui motif dan tujuan pelaku dalam membunuh anak klien kami sebagai korban pembunuhan,” ujar Fadly.
Sebelumnya, Polres Sigi menyatakan telah menetapkan lebih dari satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Cici Triana.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area persawahan di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 21 Maret 2023 lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto setelah pihaknya menangkap para terduga pelaku pada Sabtu (24/6/2023).
“Clue-nya lebih dari satu orang. Gelar perkara telah dilaksanakan untuk mengetahui peran dan motif pelaku. Kemarin sudah ditetapkan (tersangka),” kata Ferry, Selasa (27/6/2023).
Rencananya, penyidik akan melakukan rekonstruksi guna mencocokkan keterangan-keterangan dari para terduga pelaku.
“Memang ada hambatan sehingga kami harus bekerja ekstra. Rekonstruksi rencananya dilakukan minggu ini, hanya saja belum ada jadwal pasti. Untuk detailnya akan disampaikan lewat konferensi pers,” jelas Ferry. (Bal)