Sebagai tertanggung LPSK, Rosnawati akan mendapatkan pendampingan khusus hingga ke ruang sidang.
Salah satu dukungan LPSK yang akan diberikan yakni membantu ibu korban untuk membacakan permintaan restitusi kepada majelis hakim.
Sementara itu, SKP-HAM Sulteng telah menyiapkan tim advokasi atas kasus ini yang terdiri dari tim media, pengacara dan konseling.
Bagi SKP-HAM, negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.
Jika saat ini hak atas pemulihan telah mulai berikan oleh LPSK sebagai lembaga negara, maka jaksa penuntut umum dan majelis hakim harus memfasilitasi korban untuk mengungkapkan kebenaran dan memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan.
Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju menuturkan, pihaknua mendukung majelis hakim mereka memimpin proses persidangan dengan penuh rasa tanggung jawab demi memberikan keadilan kepada korban.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menghadiri persidangan sambil mengenakan sebagai tanda dukungan kepada korban, kejari dan pengadilan.
“Kami juga mendukung Kejari Parimo agar menggunakan pasal pasal yang tepat dalam tuntutannya. Penembakan warga sipil oleh aparat negara adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi. Olehnya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan suaranya mendukung keluarga korban mencari keadilan,” kata Nurlaela. (Sub)