HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengancam menindak tegas masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan saat berunjuk rasa.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyusul pemblokiran Jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pemblokiran jalan itu dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI), Sabtu (12/2/2022).
“Hal ini tentu mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang. Dihimbau untuk dilakukan secara musyawarah,” kata Kombes Didik.
Mantan Kapolres Kolaka itu mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi agar masyarakat agar tidak menggangu fasilitas umum saat berunjuk rasa.
Namun upaya itu belum berhasil sehingga pihaknya mengancam akan memberikan tindakan tegas bagi warga yang menutup akses jalan.
“Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan. Penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP,” terang Didik.
Diketahui, ini merupakan kali kedua masyarakat Parimo melakukan pemblokiran Jalan Trans Sulawesi.
Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Trio Kencana. (Rjb)