HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu hingga kini belum menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD Kota Palu terpilih hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Palu, Idrus mengatakan pihaknya belum melaksanakan penetapan karena menunggu putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu Idrus sampaikan saat menggelar sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).
“Kami belum bisa menetapkan anggota DPRD Kota Palu karena ada gugatan di MK. Apapun putusan MK nantinya baik menolak dalil pemohon atau memerintahkan untuk melaksanakan sesuatu misalnya, itu bisa jadi merubah postur dan perolehan suara di setiap caleg,” ungkapnya.
Menyambung pernyataan Idrus, Anggtota KPU Palu, Iskandar Lembah menyebut penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Palu 2024-2029 seharusnya digelar pada 2 Mei 2024.
Namun karena adanya sengketa pileg, maka KPU Palu baru bisa mengumumkan penetapan ketika sudah ada putusan resmi dari MK.
Iskandar menuturkan bahwa daerah atau locus gugatan berada di Kecamatan Mantikulore, dan Ulujadi khususnya Kelurahan Donggala Kodi.
“Di Kecamatan Ulujadi khususnya di Kelurahan Donggala Kodi TPS 8. Sementara di Mantikulore didalilkan ada 21 TPS yang diminta sebanyak 8 TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan sisanya penghitungan kembali,” ucapnya.
“Inilah dinamika yang terjadi. KPU siap menjalankan apapun keputusan MK. Andai kemarin semuanya sudah fix, kemarin sudah ditetapkan perolehan kursi DPRD,” kata Iskandar.
(Fat)