Home / Parigi Moutong

Rabu, 9 Maret 2022 - 14:35 WIB

Sempat Mangkir karena Sakit, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Resmi Ditahan

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto (tengah)/Ist

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto (tengah)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Bripka H, oknum polisi tersangka kasus penembakan demonstran di Parigi Moutong (Parimo) resmi ditahan di Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penyidik menahan Bripka H setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan karena alasan sakit.

“Bripka H personel Polres Parimo ditahan selama 20 hari kedepan. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penahanan sejak 4 Maret 2022 lalu,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga  Lubang Bekas Tambang Jadi Sarang Nyamuk, Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo

Perwira dua melati itu menjelaskan, penyidik hari ini ke Polres Parimo untuk pemeriksaan kembali saksi-saksi guna mempercepat proses pemeriksaaan.

Akibat kelalaiannya, tersangka Bripka H dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca juga  Perkuat Kebersamaan, Polda Sulteng Gelar Halal Bihalal Usai Libur Lebaran

Bripka H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik atas kasus penembakan terhadap demonstran bernama Erfaldi (21) di Parimo pada 12 Februari 2022 lalu.

“Kemarin saudara H telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujar Kombes Didik. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Alat berat berada di lokasi PETI yang berada dalam kawasan hutan hulu sungai Taopa. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Dishut Sulteng Pastikan Penertiban PETI Taopa Terus Berlanjut
Brigjen TNI Farid Makruf bersama anggotanya memburu teroris MIT di wilayah Poso, Sigi dan Parigi Moutong/Ist

Parigi Moutong

7 Teroris MIT Tewas Akibat Kontak Tembak Sepanjang 2021, Mayoritas di Parigi Moutong
Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

Parigi Moutong

Polisi Terdakwa Penembakan Erfaldi Divonis Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Pelajari
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Bantah Terima Pemberitahuan Saat Aksi Tolak Tambang di Tinombo Selatan
Jenazah teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Askar alias Jaid alias Pak Guru mulai diberangkatkan menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu, Rabu (27/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Jenazah Teroris MIT Askar Diberangkatkan dari Puskesmas Sausu ke RS Bhayangkara Palu
Ilustrasi/Bawaslu

Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong Umumkan Tahapan PSU Pilkada 2024, Digelar 19 April
Ibu Erfaldi, Rosnawati mengikuti konsolidasi bersama SKP-HAM Sulteng, Senin (2/3/2023)/Ist

Parigi Moutong

Hampir Setahun Bergulir, Ibu Erfaldi Korban Penembakan di Parimo Minta Bripka H Dihukum Berat
Ilustrasi tahanan/Ist

Parigi Moutong

7 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Parigi Moutong Ditangkap, 6 Ditembak