HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Bripka H, oknum polisi tersangka kasus penembakan demonstran di Parigi Moutong (Parimo) resmi ditahan di Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penyidik menahan Bripka H setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan karena alasan sakit.
“Bripka H personel Polres Parimo ditahan selama 20 hari kedepan. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penahanan sejak 4 Maret 2022 lalu,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Perwira dua melati itu menjelaskan, penyidik hari ini ke Polres Parimo untuk pemeriksaan kembali saksi-saksi guna mempercepat proses pemeriksaaan.
Akibat kelalaiannya, tersangka Bripka H dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Bripka H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik atas kasus penembakan terhadap demonstran bernama Erfaldi (21) di Parimo pada 12 Februari 2022 lalu.
“Kemarin saudara H telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujar Kombes Didik. (Rmd)