Home / Palu

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:48 WIB

Cek Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha, Wali Kota Palu Sidak Kafe dan Rumah Makan

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023)/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023).

Sekira pukul 13.43 Wita, iring-iringan mobil Hadianto beserta rombongan berhenti di depan Doctor’s Coffee and Bakery, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.

Setelah menyapa para pengunjung, Hadianto menuju kasir untuk melihat struk belanja guna memeriksa pembayaran pajak.

Pengecekan ini kemudian dilanjutkan ke sejumlah usaha kuliner lainnya di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, seperti Mie Garing Sulawesi, Rumah Makan Sidrap, ChickenBim, dan Radja Penyet Mas Fais.

Rumah Makan Kerinci di Jalan Kartini menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Hadianto bersama Kapolresta Palu Kombes Barliansyah, Kajari Palu Muh Irwan Datuiding, serta sejumlah OPD.

Baca juga  Rabu Lusa, Korban Gempa Sulteng 2018 Geruduk BPPW dan Satker Perumahan Tuntut Huntap

Hadianto mengaku bersyukur sejumlah rumah makan dan kafe yang ia kunjungi telah menunaikan wajib pajak sebesar 10 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hari ini kami ingin mengecek apakah peraturan terkait pajak ini sudah diterapkan oleh para pelaku usaha, baik itu rumah makan, kafe, restoran, warung dan sebagainya. Alhamdulillah dari beberapa sampel yang kami kunjungi semua sudah menerapkan,” ujarnya.

Hadianto menyebut pengecekan akan terus dilakukan secara berkala, termasuk pemasangan stiker khusus berisi aturan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, warung, dan semacamnya.

Baca juga  Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi

Orang nomor satu di ibu kota Sulawesi Tengah itu memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika terdapat pelaku usaha yang abai menunaikan kewajiban pajaknya.

“Semua akan ditempel (stiker), jangan sampai ada yang luput. Penerapan ini untuk kepentingan masyarakat agar potensi penerimaan daerah terkelola dengan baik. Setoran pajak 10 persen tidak lagi dilakukan secara tunai kepada petugas, tetapi langsung ditransfer ke rekening daerah,” jelas Hadianto.

“Peraturan daerah juga mengatur terkait sanksi. Diawali teguran pertama, kedua dan ketiga. Apabila tidak diindahkan, maka dilakukan penghentian sementara. Kalau juga tak kunjung melaksanakan kewajibannya, maka pemerintah lakukan penutupan,” tuturnya menambahkan.

(Adr)

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi/Ist

Palu

Dimakamkan Usai Shalat Ashar, Jenazah Ikhsan Kalbi Akan Dilepas di Kantor DPRD Palu
Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Senin (03/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Forkopimda dan Masyarakat Sambut Kedatangan Hadianto-Imelda di Bandara Mutiara Sis Aljufri
Ilustrasi/Ist

Palu

Pemkot Palu Sediakan Wifi Gratis di 21 Titik, Berikut Lokasinya
Kantor DPRD Kota Palu/hariansulteng

Palu

PETI Poboya Telan Korban Lagi, DPRD Palu Minta Pemerintah Segera Bertindak
Pemerintah Kota Palu bersama PT Srihapan Mega Persada melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (23/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Gandeng PT Srihapan Mega Persada, Pemkot Palu Bangun Fasilitas Publik di Kawasan PSC
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pertemuan pelaksanaan penilaian kinerja percepatan penurunan stunting Kampung Nelayan Resto, Senin (6/3/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Serukan Penurunan Stunting: Sekali Layar Berkembang, Pantang Kita Surut
Kadispora Palu, Moh Akhir Armansyah menghadari Sulteng Road to Fornas VII, Minggu (4/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Hadiri Sulteng Road to Fornas VII
Pemkot Palu sepakati naikkan UMK sebesar 6,5 persen, Kamis (12/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Resmi, UMK Kota Palu Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.386.588