HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023).
Sekira pukul 13.43 Wita, iring-iringan mobil Hadianto beserta rombongan berhenti di depan Doctor’s Coffee and Bakery, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.
Setelah menyapa para pengunjung, Hadianto menuju kasir untuk melihat struk belanja guna memeriksa pembayaran pajak.
Pengecekan ini kemudian dilanjutkan ke sejumlah usaha kuliner lainnya di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, seperti Mie Garing Sulawesi, Rumah Makan Sidrap, ChickenBim, dan Radja Penyet Mas Fais.
Rumah Makan Kerinci di Jalan Kartini menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Hadianto bersama Kapolresta Palu Kombes Barliansyah, Kajari Palu Muh Irwan Datuiding, serta sejumlah OPD.
Hadianto mengaku bersyukur sejumlah rumah makan dan kafe yang ia kunjungi telah menunaikan wajib pajak sebesar 10 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Hari ini kami ingin mengecek apakah peraturan terkait pajak ini sudah diterapkan oleh para pelaku usaha, baik itu rumah makan, kafe, restoran, warung dan sebagainya. Alhamdulillah dari beberapa sampel yang kami kunjungi semua sudah menerapkan,” ujarnya.
Hadianto menyebut pengecekan akan terus dilakukan secara berkala, termasuk pemasangan stiker khusus berisi aturan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, warung, dan semacamnya.
Orang nomor satu di ibu kota Sulawesi Tengah itu memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika terdapat pelaku usaha yang abai menunaikan kewajiban pajaknya.
“Semua akan ditempel (stiker), jangan sampai ada yang luput. Penerapan ini untuk kepentingan masyarakat agar potensi penerimaan daerah terkelola dengan baik. Setoran pajak 10 persen tidak lagi dilakukan secara tunai kepada petugas, tetapi langsung ditransfer ke rekening daerah,” jelas Hadianto.
“Peraturan daerah juga mengatur terkait sanksi. Diawali teguran pertama, kedua dan ketiga. Apabila tidak diindahkan, maka dilakukan penghentian sementara. Kalau juga tak kunjung melaksanakan kewajibannya, maka pemerintah lakukan penutupan,” tuturnya menambahkan.
(Adr)