Home / Palu

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:48 WIB

Cek Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha, Wali Kota Palu Sidak Kafe dan Rumah Makan

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023)/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan kafe di wilayahnya, Selasa (19/12/2023).

Sekira pukul 13.43 Wita, iring-iringan mobil Hadianto beserta rombongan berhenti di depan Doctor’s Coffee and Bakery, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.

Setelah menyapa para pengunjung, Hadianto menuju kasir untuk melihat struk belanja guna memeriksa pembayaran pajak.

Pengecekan ini kemudian dilanjutkan ke sejumlah usaha kuliner lainnya di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, seperti Mie Garing Sulawesi, Rumah Makan Sidrap, ChickenBim, dan Radja Penyet Mas Fais.

Baca juga  Besok, Disperindag Palu Gelar Pasar Murah Selama 3 Hari Bagi Warga Penerima PKH

Rumah Makan Kerinci di Jalan Kartini menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Hadianto bersama Kapolresta Palu Kombes Barliansyah, Kajari Palu Muh Irwan Datuiding, serta sejumlah OPD.

Hadianto mengaku bersyukur sejumlah rumah makan dan kafe yang ia kunjungi telah menunaikan wajib pajak sebesar 10 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hari ini kami ingin mengecek apakah peraturan terkait pajak ini sudah diterapkan oleh para pelaku usaha, baik itu rumah makan, kafe, restoran, warung dan sebagainya. Alhamdulillah dari beberapa sampel yang kami kunjungi semua sudah menerapkan,” ujarnya.

Baca juga  Polisi Nyusup ke Institusi Media Jadi Bahan Diskusi, AJI Palu Sayangkan Ketidakhadiran Pejabat Polda

Hadianto menyebut pengecekan akan terus dilakukan secara berkala, termasuk pemasangan stiker khusus berisi aturan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafe, warung, dan semacamnya.

Orang nomor satu di ibu kota Sulawesi Tengah itu memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika terdapat pelaku usaha yang abai menunaikan kewajiban pajaknya.

Share :

Baca Juga

BPOM sita ratusan produk kosmetik ilegal di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong/hariansulteng

Palu

Imbau Warga Waspada, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Palu dan Parigi Moutong
Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Cerita Penyintas Gempa Palu Mulai Bayar Sewa Huntara Rp 150 Ribu Per Bulan Usai Pilkada 2020
Mas Ai, penjual kue putu legendaris di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/7/2022)/hariansulteng

Palu

Berjualan Sejak 1990-an, Pria Renta di Palu Ini Keliling Jajakan Kue Putu Legendaris
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad terlibat tawuran, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad Beberkan Kronologi Bentrok di Kampus
Ilustrasi/Ist

Palu

Remaja di Palu Tewas saat Ditangkap Polisi, Keluarga Temukan Sejumlah Luka
Viral sejumlah orang disebut tengah melakukan ritual tanam kepala sapi di lokasi pembangunan Masjid Raya Darussalam Palu/Facebook Ambo Illang

Palu

Videonya Viral, Pihak Masjid Raya Darussalam Palu Bantah Ada Ritual Tanam Kepala Sapi
Sebagian besar mahasiswa Untad meninggalkan Kantor DPRD Sulteng saat demo tolak Perppu Ciptaker/hariansulteng

Palu

Berbeda Pandangan, Sebagian Mahasiswa Untad Tarik Diri dari Demo
Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam/hariansulteng

Palu

Buntut Jurnalis Perempuan di Palu Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Gencarkan Patroli