HARIANSULTENG.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menemukan ratusan produk kosmetik kecantikan tanpa izin edar atau ilegal.
Produk ilegal tersebut ditemukan saat inpeksi pasar yang dilakukan di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong pada 19 – 25 Juli 2022.
“Dari 28 sarana, ada 15 sarana pengecer ditemukan mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar. Lokasinya di Pasar Masomba, Pasar Inpres Manonda dan Pasar Sentral Tagunu Parigi,” kata Kepala BPOM di Palu, Agus Riyanto, Rabu (3/8/2022).
Agus mengungkapkan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan kosmetik ilegal tersebut.
“Kosmetik-kosmetik ilegal ini adalah ilegal, ada juga tercantum lebel BPOM tetapi palsu. Untuk kandungan berhayanya harus dicek melalui laboratorium,” jelasnya.
Agus menambahkan, para pengecer mengaku mendapatkan barang tersebut dari sales yang tidak jelas identitasnya.
Namun, para pengecer tertarik untuk mendistribusikan karena ditawarkan dengan harga murah.
Ia pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli kosmetik dengan mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Di sisi lain, BPOM Palu mengingatkan kepada setiap pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Untuk kosmetik ada 20 jenis. Kami menemukan beberapa kategori, yaitu krim emulsi 668 item, rias bibir 226 item, pencerah kulit 11 item, vitamin 2 item, rias mata 7 item, alas bedak 2 item dan sabun mandi 2 item. Sedangkan temuan nonkosmetik 52 item. Jadi total ada 970 item dengan nilai keekonomian sekitar Rp 19.752.500,” ujar Agus. (Sub)