Home / Sigi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

Irwan Lapatta Pastikan Laporannya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut

Momen Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae saling berjabat tangan. (Foto: Istimewa)

Momen Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae saling berjabat tangan. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, tetap akan berlanjut.

Menurutnya, perdamaian yang terjadi secara pribadi tidak menghapus haknya untuk menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik.

Penegasan tersebut disampaikan Irwan usai bertemu dan berjabat tangan dengan Rizal dalam acara peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Senin (27/7/2026).

Momen tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan anggapan bahwa persoalan di antara keduanya telah berakhir sepenuhnya.

Irwan menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga besar Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Ia menyebut pertemuannya dengan Rizal bukanlah agenda yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan atas inisiatif Akbar yang ingin mempertemukan kedua tokoh tersebut dalam suasana silaturahmi.

Baca juga  Irwan Lapatta Layangkan Somasi ke Bupati Sigi soal Pencemaran Nama Baik

“Saya hadir karena memenuhi undangan keluarga besar Muhammad Akbar. Saya sangat mengapresiasi beliau. Masih muda, tetapi memiliki visi yang baik, mampu menjaga tutur kata, dan membuktikan niat baiknya melalui tindakan. Apa yang dilakukan beliau murni untuk mempererat silaturahmi dan mendamaikan suasana,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, langkah yang dilakukan Akbar merupakan bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi. Ia menilai upaya mempertemukan pihak-pihak yang sedang berselisih merupakan ikhtiar yang baik untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya proses hukum. Baginya, hubungan antarmanusia dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

“Secara manusiawi saya sudah selesai. Saya sudah memaafkan dan tidak lagi menyimpan persoalan pribadi. Tetapi proses hukum berbeda. Saya tetap harus melanjutkan proses hukum karena saya ingin memulihkan nama baik saya,” tegasnya.

Baca juga  Bupati Sigi Moh Irwan Terima Perintah DPP Golkar untuk Maju Pilgub Sulteng 2024

Irwan mengungkapkan, sejak awal dirinya sebenarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Melalui somasi yang pernah dilayangkan, ia hanya berharap ada klarifikasi maupun pengakuan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurutnya, apabila saat itu terdapat itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka dan pemulihan nama baik, persoalan tersebut kemungkinan besar tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Somasi sudah kami lakukan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu satu-satunya jalan yang tersisa adalah melalui pengadilan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meninggalkan utang pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) selama menjabat sebagai Bupati Sigi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seluruh kewajiban pembayaran PJU telah diselesaikan selama masa kepemimpinannya, mulai 2021 hingga 2024.

Share :

Baca Juga

Kepolisian Resor (Porles) Sigi melakukan rekonstruksi kasus pembakaran wanita bernama Cici Triana (22), Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

Sigi

BREAKING NEWS: Rekonstruksi Kasus Pembakaran Wanita di Desa Sidondo Sigi Belangsung 2 Jam
Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Mak Ganjar mengadakan pelatihan membuat cemilan stik pisang cokelat di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Ist

Sigi

Latih Kemandirian Ibu-ibu di Sigi, Mak Ganjar Gelar Pembuatan Stik Pisang Cokelat
Ilustrasi orang terbakar (Foto: Istimewa)

Sigi

Minta Tersangka Pembakaran Wanita di Sigi Dihukum Berat, Ibu Korban: Sekalipun Keluarga
Satgas Pangan mengawasi distribusi minyak goreng di Pasigala untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, Sabtu (5/3/2022)/Ist

Donggala

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala
HIMADIKSIKIP UWN Palu lestarikan tanaman obat keluarga di Desa Pakuli/Ist

Sigi

Lolos PPK Ormawa, HIMADIKSIKIP UWN Palu Lestarikan Tanaman Obat Keluarga di Desa Pakuli
Istri Agustakari (tengah) bersama kuasa hukumnya di PN Donggala/Ist

Sigi

Terdakwa Kasus Penganiayaan Petani di Sigi Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Berat Hati
Ketua DPW NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira melakukan silaturahmi dengan masyarakat di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Rabu malam (31/7/2024)/Ist

Sigi

Ahmad Ali Diyakini Bisa Bangkitkan Pariwisata Desa Porame yang ‘Mati Suri’
Ahmad Ali hadiri konser bertajuk 'BERAMAL' di Sigi, Rabu malam (24/7/2024)/Ist

Sigi

Siap Kerahkan Alat Berat Pribadi untuk Bangun Jalan Pipikoro Sigi, Ahmad Ali: Ini Tentang Kemanusiaan