Home / Sigi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

Irwan Lapatta Pastikan Laporannya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Berlanjut

Momen Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae saling berjabat tangan. (Foto: Istimewa)

Momen Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae saling berjabat tangan. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, tetap akan berlanjut.

Menurutnya, perdamaian yang terjadi secara pribadi tidak menghapus haknya untuk menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik.

Penegasan tersebut disampaikan Irwan usai bertemu dan berjabat tangan dengan Rizal dalam acara peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Senin (27/7/2026).

Momen tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan anggapan bahwa persoalan di antara keduanya telah berakhir sepenuhnya.

Irwan menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga besar Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Ia menyebut pertemuannya dengan Rizal bukanlah agenda yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan atas inisiatif Akbar yang ingin mempertemukan kedua tokoh tersebut dalam suasana silaturahmi.

Baca juga  Jabat Bupati Sigi Dua Periode, Harta Kekayaan Irwan Lapatta Turun Rp 775 Juta

“Saya hadir karena memenuhi undangan keluarga besar Muhammad Akbar. Saya sangat mengapresiasi beliau. Masih muda, tetapi memiliki visi yang baik, mampu menjaga tutur kata, dan membuktikan niat baiknya melalui tindakan. Apa yang dilakukan beliau murni untuk mempererat silaturahmi dan mendamaikan suasana,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, langkah yang dilakukan Akbar merupakan bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi. Ia menilai upaya mempertemukan pihak-pihak yang sedang berselisih merupakan ikhtiar yang baik untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya proses hukum. Baginya, hubungan antarmanusia dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

“Secara manusiawi saya sudah selesai. Saya sudah memaafkan dan tidak lagi menyimpan persoalan pribadi. Tetapi proses hukum berbeda. Saya tetap harus melanjutkan proses hukum karena saya ingin memulihkan nama baik saya,” tegasnya.

Baca juga  Perum Bulog-Bupati Sigi Resmikan Pembangunan Sarana Air Bersih Bantuan TJSL di Desa Bora

Irwan mengungkapkan, sejak awal dirinya sebenarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Melalui somasi yang pernah dilayangkan, ia hanya berharap ada klarifikasi maupun pengakuan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurutnya, apabila saat itu terdapat itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka dan pemulihan nama baik, persoalan tersebut kemungkinan besar tidak akan berlanjut hingga ke pengadilan.

“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Somasi sudah kami lakukan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu satu-satunya jalan yang tersisa adalah melalui pengadilan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meninggalkan utang pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) selama menjabat sebagai Bupati Sigi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), seluruh kewajiban pembayaran PJU telah diselesaikan selama masa kepemimpinannya, mulai 2021 hingga 2024.

Share :

Baca Juga

Ramporame Tumbuh Bersama jadi nama baru menggantikan Ramporame Festival ( (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Sigi

Mandiri, Gotong-Royong, dan Tumbuh Bersama Ramporame
Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar jumpa pers menanggapi somasi Mohamad Irwan Lapatta, Kamis (2/7/2026). (Foto: hariansulteng.com)

Sigi

Rizal Intjenae Buka Suara soal Somasi Irwan Lapatta
Seorang pria di Desa Tinggede kabur ke atap rumah usai membacok warga/Ist

Sigi

Bacok Warga karena Stres Masalah Keluarga, Pria di Desa Tinggede Sigi Kabur ke Atap Rumah
Polres Sigi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Cici Triana pada 28 Juli 2023/hariansulteng

Sigi

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Wanita di Sidondo Sigi ke Polisi
PLN dan warga bergotong royong melakukan perbaikan jaringan listrik/istimewa

Sigi

PLN Dibantu Warga Perbaiki Jaringan Listrik Rusak Akibat Cuaca Buruk
Ilustrasi/Ist

Sigi

Anak di Sigi Diduga Diculik, Begini Keterangan Polres Sigi
Ketua Dewan Kesenian Sigi Akbar Dian saat konferensi pers terkait polemik penyelenggaraan FDL 2025 (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Polemik di Balik Penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025
Ibu Cici Triana, Isrini saat ditemui di kediamannya di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/6/2023)/hariansulteng

Sigi

Anaknya Tewas Terbakar di Sigi, 3 Bulan Ibu Korban Terkatung-katung Tuntut Pengusutan Pelaku