HARIANSULTENG.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Cici Triana (22).
Kasus ini pertama kali terungkap ketika mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area perkebunan jagung di Desa Sidondo I, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Maret 2023.
Kasi Pidum Kejari Donggala, A Fadhilah menuturkan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan (P19) karena masih ada kekurangan.
“Berkas masih ada kekurangan sehingga kami mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Ia menambahkan, penyidik Polres Sigi memiliki batas waktu selama dua pekan guna melengkapi syarat formil maupun materiil.
“Waktunya 14 hari,” ucap A Fadhillah.
Diketahui, Polres Sigi telah mentapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Cici Triana.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A, O alias F, K dan R alias A. Tersangka O alias F diketahui merupakan sepupu korban.
Selain menghabisi nyawa Cici Triana, para tersangka juga mengambil barang milik korban seperti handphone dan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto mengatakan, berkas perkara terkait penadahan handphone korban telah dilengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejari Donggala.
Adapun berkas perkara mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal masih dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.
“Yang kasus penadahan sudah P21. Namun untuk penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ada petunjuk dari jaksa, sehingga saat ini kami masih melengkapi sesuai patunjuk tersebut,” tutur Ferry. (Bal)