HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang perempuan berusia 20 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Mei 2026 dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang teregister dengan nomor: LP/B/592/V/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.
Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi menyebut perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial terhadap korban.
Oleh karena itu, korban dan keluarganya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara sungguh-sungguh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban. Pada saat yang sama, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berwenang,” ujar Rukly Chahyadi, Jumat (11/9/2026).
Rukly menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan bahwa kasus ini kembali mengingatkan bahwa dugaan kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang sensitif terhadap korban.
Atas dasar itu, Rukly mendorong seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan kepentingan perlindungan korban sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengungkap perkara ini secara terang dan objektif. Kami akan menghormati seluruh proses hukum dan pada saat yang sama memastikan kepentingan serta hak-hak korban tetap diperhatikan,” ucapnya.
(Red)














