HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka atas nama Aan Kurniawan memperagakan 34 adegan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sebanyak 150 personel polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya rekonstruksi yang turut disaksikan pihak kejaksaan.
Adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan mulai dari adegan ke-14 hingga adegan ke-24.
Rangkaian tersebut memperlihatkan tersangka mulai menghadang korban saat berada di atas sepeda motor, kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping.
Tersangka selanjutnya memperagakan aksinya di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ilham.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)














