HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Asmaul T. Dg. Parreba, mengadukan Bank Sulteng Cabang Tolitoli ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari melalui HMN Sumbuh and Partners Law Office, Selasa (8/9/2026).
Adapun tim kuasa hukum terdiri dari dari HB. Toripalu, Isman, Indar M. Basri, dan Muharram Nurdin
Kuasa hukum menilai terdapat persoalan terkait pelaksanaan fasilitas kredit, khususnya pemblokiran dana Rp500 juta serta pembebanan bunga atas dana yang disebut tidak dapat digunakan oleh nasabah.
“Kedua fasilitas tersebut tertuang dalam perjanjian kredit tertanggal 23 Oktober 2024 dan 24 Oktober 2024, dengan total plafon kredit mencapai Rp1 miliar,” ujar kuasa hukum pengadu melalui keterangan tertulis.
Dalam pelaksanaan akad kredit, Bank Sulteng disebut menyampaikan bahwa dana dari fasilitas kredit kedua Rp500 juta akan diblokir karena ada persoalan terkait klaim asuransi atas fasilitas kredit terdahulu pada 2019.
Menurut kuasa hukum, rencana pemblokiran tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada nasabah, baik dalam proses pengajuan maupun analisis kredit.
Nasabah juga disebut telah menyampaikan keberatan saat akad kredit berlangsung. Namun, karena membutuhkan dana dan dihadapkan pada pilihan menerima pemblokiran atau fasilitas kredit tidak dicairkan, Asmaul akhirnya menandatangani dokumen kredit tersebut.
Kuasa hukum menilai persoalan menjadi lebih serius karena dana Rp500 juta yang diblokir tersebut disebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh nasabah.
Meski demikian, Bank Sulteng tetap melakukan pemotongan angsuran dan membebankan bunga berdasarkan keseluruhan plafon kredit sebesar Rp1 miliar.
Olehnya, kuasa hukum meminta OJK untuk memeriksa secara objektif, antara lain menyangkut dasar kontraktual pemblokiran, transparansi informasi kepada konsumen, kesesuaian antara produk kredit yang diperjanjikan dengan pelaksanaannya, hingga dasar pembebanan bunga atas dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah.
Kuasa hukum juga meminta OJK menelusuri apakah pemblokiran fasilitas kredit pada 2024 memiliki keterkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit sebelumnya.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah fasilitas kredit baru benar-benar merupakan kredit konsumtif sebagaimana tercantum dalam perjanjian, atau secara substansi justru diperlakukan sebagai bagian dari penyelesaian maupun restrukturisasi kewajiban kredit terdahulu.
Dalam konteks itu, ketentuan mengenai restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 dinilai perlu diperiksa, termasuk terkait kriteria, analisis, dan dokumentasi restrukturisasi kredit.
Kuasa hukum meminta OJK memastikan apakah pemberian dan perlakuan terhadap fasilitas kredit baru tersebut secara substansi digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.
Jika demikian, menurut kuasa hukum, terdapat potensi bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk restrukturisasi yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme dan dokumentasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan OJK.














