HARIANSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai meneaah laporan dugaan penyalahgunaan dana Semarak Sulteng Nambaso.
Hal ini diketahui melalui tangkapan layar surat Layanan Informasi Laporan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Dalam surat tersebut, Kejati Sulteng menyatakan laporan dugaan penyalahgunaan dana dalam penyelenggaraan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso masuk tahap penelahaan.
“Iya benar (surat itu) dari kejati,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.
Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejati Sulteng, Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.
Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.
Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.
Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.
(Red)