HARIANSULTENG.COM, SIGI – Seorang warga di Kabupaten Sigi, Kartini, melaporkan dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak ke polisi.
Ia memutuskan membuat laporan setelah mengetahui tanah yang telah dibelinya sejak 2021 justru telah bersertifikat atas nama orang lain.
Sertifikat yang telah diterbitkan diduga tidak berada pada lokasi tanah yang dibeli Kartini, melainkan mengarah ke tanah milik tetangganya di sebelah timur, Delfiana.
Laporan pengaduan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kartini berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak, sekaligus menelusuri seluruh proses administrasi yang mengakibatkan terbitnya sertifikat tersebut.
Awalnya Kartini membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula pada Juli 2021, dari Muhamad Fain.
Selama proses transaksi hingga Januari 2025, ia mengaku telah melunasi pembayaran tanah berikut sejumlah biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat.
Namun hingga awal 2025, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai diterbitkan. Persoalan mulai terungkap pada 29 Juni 2026 ketika kakaknya mengabarkan bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat mendatangi lokasi, Kartini tidak menemukan pemegang sertifikat. Justru ia bertemu dengan pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur, Delfiana.
Setelah membandingkan letak bidang tanah di lapangan dengan sertifikat yang kemudian diperlihatkan oleh pemegang sertifikat, Delfiana menduga titik koordinat dalam sertifikat tersebut justru berada di atas tanah miliknya, bukan pada lokasi tanah yang dibeli Kartini.
Menurut keterangan Delfiana, dugaan itu diperkuat oleh posisi batas-batas tanah di lapangan. Bahkan, suaminya mengaku sempat dihentikan saat membersihkan lahannya oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah memiliki sertifikat.
Padahal, berdasarkan pengetahuan warga sekitar, tanah milik Muhamad Fain berada di sebelah tanah milik Delfiana, bukan pada lokasi yang kini tercantum dalam sertifikat.
Temuan ini mendorong Kartini melakukan penelusuran ke Kantor Desa Kalukubula. Dari hasil pemeriksaan buku register desa diketahui terdapat penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025 yang kemudian menjadi dasar pengurusan sertifikat.
Kartini juga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk memastikan objek tanah berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem pertanahan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan data pada sistem pertanahan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya ternyata belum pernah diterbitkan sertifikat.
Sebaliknya, bidang tanah yang telah memiliki sertifikat justru berada pada titik lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana yang berbatasan di sebelah timur.














