HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu membolehkan warung makan, restoran ataupun sejenisnya buka selama bulan Ramadan 2022.
Namun demikian, tempat makan saat beroperasi siang hari wajib memasang tirai atau tidak menampakkan orang makan secara terang-terangan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melalui Surat Edaran Nomor 451.13./1217/HUKUM/2022.
“Bagi usaha warung makan, restoran atau sejenisnya agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,” kata Hadianto.
Dalam edarannya, Hadianto memutuskan menutup tempat hiburan umum seperti bar, diskotik, karaoke dan panti pijat selama Ramadan.
Selain itu, tempat hiburan malam tidak diperkenankan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol hingga 3 hari usai Idulfitri.
“Pelanggaran atau tidak mengindahkan edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadianto Rasyid. (Agr)