HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – DPR RI menyoroti kinerja Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
Terlebih, pemerintah memutuskan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan diserahkan terhadap mekanisme pasar.
Akibat kebijakan ini, harga minyak goreng kemasan di sejumlah daerah di Indonesia justru melonjak tinggi.
“Kok bisa angkat bendera putih pemerintah kita? Kita kalah dengan oligarki-oligarki atau kartel-kartel di bidang-bidang tertentu,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Mohamad Hekal dalam rapat bersama Mendag Lutfi, Kamis (17/3/2022).
Selain mencabut HET, pemerintah juga menghapus Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir kelapa sawit.
Kebijakan pengaturan DMO dan DPO sebelumnya diterapkan dengan tujuan pembatasan ekspor untuk menggenjot produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.
Sementara itu, Mendag Lutfi menyebut terdapat adanya beberapa kewenangan terkait minyak goreng yang tidak dapat diatur langsung oleh Kemendag.
Mendengar hal itu, Hekal pun menyayangkan lemahnya posisi Kemendag dalam polemik minyak goreng.
“Ada beberapa pengaturan yang akan dilakukan dengan kementerian lain yang seharusnya menjadi ranah Kemendag. Ini terkesan, ya mohon maaf dianggap kementerian tidak bisa kerja maka harus diambil alih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mendag Lutfi menerangkan bahwa tetap menerapkan HET terhadap minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
“Untuk menekan harga minyak goreng curah tersebut maka dilakukan subsidi di tingkat produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Lutfi. (Sub)