HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah debat terbuka.
Hal itu menyusul kisruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan tersebut, para pekerja hanya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT ketika berusia 56 tahun.
Tantangan debat terbuka itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram terverifikasi miliknya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022).
“Saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman.
Pengacara 56 tahun itu menegaskan, keinginan untuk berdebat itu semata-mata untuk membela kepentingan kaum pekerja.
“Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri,” ungkap Hotman.
Dalam unggahan lainnya, Hotman menilai kebijakan baru Menteri Ida Fauziyah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan uang JHT yang bersumber dari potongan gaji pekerja.
“Dari segi abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain, ia adalah keringat dari si buruh,” tegas Hotman.
Lulusan Master of Law University of Technology, Sydney, Australia itu mengetahui ada berbagai jaminan lain ketika pekerja terkena PHK, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Akan tetapi, kata dia, jaminan itu belum cukup untuk membiayai kebutuhan hidup seseorang usai kehilangan pekerjaan.